https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Sejak 2018, PSR di Kalbar Sudah 16.512,22 Hektare

Sejak 2018, PSR di Kalbar Sudah 16.512,22 Hektare

Kebun PSR di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. (Istimewa)


Kalbar, elaeis.co - Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat sejak 2018 hingga Agustus 2022 kemarin jumlah total luasan kebun sawit yang sudah diremajakan lewat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sudah mencapai 16.512,22 hektare. 

Luas itu tersebar di 8 kabupaten yakni Kabupaten Sambas, Sanggau, Sekadau, Ketapang, Bengkayang, Melawi, Landak, dan Kubu Raya. 

"Dari catatan kita anggaran yang sudah digelontorkan BPDPKS sudah mencapai Rp454,73 miliar," kata Disbunak Kalbar, M Munsif kepada elaeis.co, Rabu (21/9).

Munsif merinci, dari total luasan itu program PSR telah menjangkau 7.188 orang petani di Kalbar. Saat ini, persiapan yang dilakukan untuk pembersihan lahan seluas 13.232,43 hektare, dan realisasi penanaman bibit sudah  11.868,31 hektare.

"Ini merupakan lahan dari 110 kelembagaan," ujarnya.

Sementara untuk lahan PSR yang telah dilakukan perdana panen berada di Kabupaten Sanggau, tepatnya milik petani yang tergabung dalam KUD Sinar Mulia di Desa Penyeladi Kecamatan Kapuas.

Tahap pertama lahan PSR yang dipanen di Sanggau seluas 101 hektare. Ini ditanam pada 2020 silam. Sedangkan tahap kedua yakni seluas 215 hektare dan tahap ketiga 290 hektare yang ditanam pada 2021 lalu.

Menurut, Ketua DPD APKASINDO Sanggau, Mahatir Muhammad panen perdana itu menjadi contoh serta pembuktian terkait program pemerintah di daerahnya.

Bahkan menurutnya panen perdana ini memberikan edukasi kepada petani terkait sertifikasi ISPO. "Sertifikasi ini akan diberlakukan pada 2025 mendatang. Artinya di tahun itu seluruh petani sudah harus masuk dalam sertifikasi itu," katanya.

Untuk itu mau tidak mau, petani harus memperbaiki diri. Salah satu caranya tentu dengan mengajukan PSR. Memang informasinya, PSR di salah satu kabupaten di Provinsi Kalbar juga masih belum signifikan. Selain minat petani yang masih kurang, pengajuan juga terkendala lantaran adanya aturan yang cukup sulit dipenuhi petani.

"Masalah legalitas lahan masih menjadi ganjalan. Kemudian ada yang masuk kawasan hutan," paparnya.

Kendati begitu ia berharap, PSR di wilayahnya berjalan lebih maksimal sehingga petani bisa lebih sejahtera.

Komentar Via Facebook :