https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Selesaikan Konflik di Konsesi PT RPI, Pemerintah Diminta Bentuk Tim Terpadu

Selesaikan Konflik di Konsesi PT RPI, Pemerintah Diminta Bentuk Tim Terpadu

Nofri Arizandi Zakaria, Ketua Tameng LAM Riau Kabupaten Inhu, saat memberikan pendapat dalam rapat sosialisasi penyelesaian konflik lahan di konsesi PT RPI. foto: Hamdan


Rengat, elaeis.co - Pemerintah diminta membentuk tim terpadu untuk menangani sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Peranap, Lubuk Batu Jaya, dan Kelayang, di Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Riau, dengan PT Rimba Peranap Indah (RPI).

Ketua Tameng Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Inhu, Nofri Arizandi Zakaria, mengatakan, konflik tersebut harus segera diselesaikan karena sudah berlangsung sejak tahun 1997 silam.

"Solusi atas konflik yang berkepanjangan itu, harus ada tim terpadu. Ini juga menghindari terjadinya korban jiwa," katanya dalam rapat sosialisasi penyelesaian sengketa lahan di Kantor Camat Lubuk Batu Jaya, Sabtu (31/8).

Baca juga: Masyarakat Diminta Lakukan ini untuk Selesaikan Konflik Lahan dengan PT RPI

Menurut Nofri, pemerintah sudah menyiapkan ruang untuk penyelesaian konflik ini sehingga untuk mengawalnya perlu membentuk tim terpadu. "Tameng Adat akan berada di depan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. Kami tidak ingin lagi masyarakat menjadi objek dan dimintai uang dalam pengurusan masalah ini," tandasnya.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, mendukung usul pembentukan tim terpadu. "Kami dari kepolisian sifatnya pengamanan. Untuk penyelesaian masalah, tentu baiknya ada tim terpadu yang bisa mendampingi masyarakat," ucapnya.

Dalam rapat tersebut disosialisasikan cara penyelesaian kegiatan usaha seperti kebun kelapa sawit yang terbangun di dalam kawasan hutan.

Baca juga: Tolak Penggusuran oleh PT RPI, Ratusan Petani Sawit Geruduk Kantor Bupati Inhu

Dipaparkan juga hasil identifikasi awal terhadap konflik lahan di tiga kecamatan. Sebagian besar klaim masih belum jelas dan masyarakat yang mengajukan permohonan penyelesaian kegiatan terbangun di kawasan hutan belum melengkapi dokumen yang diperlukan.

Camat Lubuk Batu Jaya, Armin, akan memberdayakan  perangkat desa untuk menyosialisasikan tahapan penyelesaian konflik kepada masyarakat luas. "Supaya masyarakat memahami tentang prosedur penyelesaian yang ditawarkan pemerintah," tukasnya.


 

Komentar Via Facebook :