https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Selesaikan Sengketa dengan Masyarakat, HGU PT Rapala Diukur Ulang

Selesaikan Sengketa dengan Masyarakat, HGU PT Rapala Diukur Ulang

Peninjauan titik koordinat HGU PT Rapala. foto: Humas Polres Aceh Tamiang


Karangbaru, elaeis.co - Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, melakukan peninjauan titik koordinat hak guna usaha (HGU) PT Raya Padang Langkat (Rapala) di Kecamatan Bendahara. 

Peninjauan tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRK Aceh Tamiang. Langkah ini ditempuh sebagai jalan penyelesaian sengketa lahan masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut di Desa Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara.

Kapolsek Bendahara, Ipda Ivan Sofyan SE turut serta dalam peninjauan itu. "Benar, telah dilakukan peninjauan titik koordinat HGU PT Rapala oleh Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang dalam rangka penyelesaian permasalahan sengketa lahan. Peninjauan itu sesuai hasil RDP pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2023 yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang,” jelasnya.

Dia menambahkan, dalam RDP, pihak PT Rapala lewat direktur operasionalnya telah membuat kesepakatan bersama dengan masyarakat bahwa sengketa lahan tersebut akan diselesaikan dengan mengukur ulang HGU. "Terkait dengan pelepasan yang dimohonkan oleh desa seluas 10,7 hektar, akan dievaluasi oleh instansi berwenang di bidang pertanahan," sebutnya.

Pihak PT Rapala juga setuju akan menerima eks karyawan PT Parasawita yang masih menempati rumah dinas untuk bekerja di PT Rapala. Apabila mereka tidak bersedia bekerja kembali di PT Rapala, maka harus bersedia menyerahkan rumah dinas atau perumahan karyawan dan pihak PT Rapala akan memberikan kompensasi atau tali asih berupa uang sebesar Rp. 20.000.000.

"Apabila tidak bersedia mengosongkan rumah atau menyerahkan secara sukarela rumah yang ditempati, maka akan dikosongkan oleh PT Rapala secara paksa dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Kesepakatan berikutnya, sambungnya, pihak PT Rapala akan mencabut laporan pengaduan No LP. B/36/5/2018 /SPKT ke pihak kepolisian. "Pihak PT Rapala juga akan membantu memfasilitasi pembangunan kantor Datok Penghulu Desa Perkebunan Sungai Iyu melalui dana CSR," bebernya.

Titik koordinat yang ditinjau oleh Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang luasnya mencapai 34,9 hektar. Batas HGU itu masing-masing di persawahan Desa Paya Rahat dengan luas kurang lebih 6 hektar, Sekolah Dasar Negeri Desa Marlempang dengan luas 1,1 hektar, serta jalan umum, parit keliling, persawahan dan areal pemukiman di wilayah Desa Tengku Tinggi dengan luas 27,8 hektar.

"Hasil peninjauan titik koordinat HGU PT Rapala menunggu hasil resmi dari BPN Aceh Tamiang. Setelah hasilnya keluar, maka akan dilakukan pembahasan kembali oleh Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang," tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :