Berita / Sumatera /
Selesaikan Sengketa Lahan Nagari Kapa, Tim GTRA Pasbar Kuatkan Posisi Perusahaan Sawit
Simpang Empat, elaeis.co — Kapolres Pasaman Barat (pasbar) AKBP Agung Tribawanto menghadiri kegiatan rapat Tim GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Kabupaten Pasaman Barat terkait permasalahan tanah antara perusahaan sawit PT Permata Hijau Pasaman (PHP) I dengan masyarakat Nagari Kapa, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar, Sumatera Barat. Rapat dilaksanakan di Kantor Bupati Pasbar di Simpang Empat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2024 di Kabupaten Pasbar berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria terkait permasalahan sengketa lahan antara masyarakat Kapa dengan PT PHP I.
Rapat Integrasi Data Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pasbar Tahun 2024 dihadiri oleh Plt Bupati Pasaman Barat H Risnawanto SE, Kajari Pasbar, Kepala BPN Kabupaten Pasbar, SKPD Kabupaten Pasbar, pihak perusahaan PHP I, akademisi dari Universitas Andalas Padang, tokoh masyarakat Nagari Kapa, dan Ninik Mamak Pemangku Adat Nagari Kapa.
Rapat Integrasi GTRA Kabupaten Pasbar Tahun 2024 merekomendasikan sebagai berikut:
1. Bahwa Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Kabupaten Pasbar Tahun 2024 berdasarkan surat permohonan SPI Sumatera Barat kepada Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Nomor surat 012/K/DPW- SMBR / SPI/IX/ 2023 dan setelah dilaksanakan pengecekan bahwa lokasi yang diusulkan berada di lahan HGU No. 56 yang dimiliki oleh PT PHP.
2. Bahwa dari hasil inventarisasi/peninjauan di lapangan oleh tim dan tenaga pendukung GTRA, bahwa SPI Basis Kapa telah mengklaim tanah PT PHP seluas ± 483,70 Ha dan hal tersebut dilakukan sejak tahun 2020 serta lahan yang diklaim oleh masyarakat Kapa sebanyak 30 Blok yang digarap oleh 207 orang masyarakat anggota SPI basis Kapa dan masing-masing orang menggarap lahan seluas 2 Ha, yang telah ditanami jagung, padi, pisang, dan pepaya.
3. Berdasarkan poin I dan poin II di atas, bahwa Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sesuai usulan SPI Sumatera Barat tidak dapat ditindaklanjuti menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) karena lahan tersebut di dalam HGU PT. PHP dan lahan tersebut tidak terindikasi dalam tanah terlantar dan untuk HGU dari PT PHP masih aktif dan berlaku sampai dengan tanggal 20 November 2034.
4. Untuk Kampung Reforma Agraria dan kegiatan GTRA di Kabupaten Pasbar pada Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan di Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasbar karena di lokasi tersebut terdapat kegiatan Redistribusi Tanah pada tahun 2022 dan 2023 yang akan ditindaklanjuti dengan SK Bupati.
Rekomendasi itu telah dibacakan di forum rapat dan ditandatangani oleh pejabat yang masuk dalam tim GTRA Pasbar, namun dari pihak SPI Nagari Kapa dan SPI Pasaman Barat menolak rekomendasi atau hasil dari Tim GTRA Pasbar.
Sementara itu, usai rapat tim GTRA, Plt. Bupati Risnawanto mengatakan, rapat ini dalam rangka menyatukan presepsi untuk permasalahan-permasalahan lahan yang ada di Pasaman Barat. "Rapat kali ini khusus membahas PT PHP I di Nagari Kapa," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip Senin (28/10).
“Setelah dapat masukan dari tim analisis Universitas Andalas, Kajari dan Kapolres Pasbar, itu jelas semua. Mengacu kepada peraturan yang berlaku, PT PHP sudah memberikan hak masyarakat untuk plasma 50 persen, bahkan sampai hari ini sudah dikelola,” sambungnya.
Dengan demikian, dia menegaskan, tidak ada lagi permasalahan yang mengganggu perkebunan PT PHP. “Kami sepakat dan sudah menanda tangani berita acara. Tentunya ini nanti menjadi pedoman semua pihak dalam rangka menyikapi permasalahan niniak mamak dengan PT. PHP,” lanjutnya.
Dia juga mengajak dan menghimbau agar masyarakat selalu taat dan tidak mudah terprovokasi dengan pihak yang lain dalam menyelesaikan masalah ini.
“Yakinlah pada kami, badan pertanahan, Forkompinda Pasaman Barat tetap mendukung program pemerintah, dan kita kembalikan kepada masyarakat sesuai dengan aturan. Apabila melawan hukum, tentu diberi pemahaman kepada masyarakat, supaya masyarakat paham tentang hak dan kewajibannya dalam menghadapi kehidupan di Kabupaten Pasbar,” tutupnya.
Komentar Via Facebook :