Berita / Bisnis /
Sempat Dilarang, Kini Minyak Goreng Curah Malah Disubsidi
Pekanbaru, elaeis.co - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Dr Elfiandri, mengkritik kebijakan pemerintah yang menghapus subsidi minyak goreng kemasan.
Pemerintah, melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, beberapa hari lalu mengumumkan bahwa subsidi hanya diberikan untuk minyak goreng curah, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000/liter.
Menurut Elfiandri, pemerintah tidak konsisten dalam mengambil kebijakan terkait persoalan minyak goreng itu.
Pada akhir 2021 lalu, pemerintah sempat akan melarang peredaran minyak goreng curah per 1 Januari 2022. Salah satu alasannya adalah untuk kesehatan masyarakat. Saat ini hanya dua negara saja yang masih menggunakan minyak curah, yakni Indonesia dan Bangladesh.
Namun, belum sempat larangan itu berlaku, akhir Desember 2021, pemerintah membatalkan larangan minyak goreng curah tersebut. Pembatalan itu dilakukan dengan alasan mempermudah UMKM dalam mendapatkan minyak goreng terjangkau, mengingat saat ini masih dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi.
"Saya bukan tidak sepakat dengan aturan yang sekarang. Dulu yang menghapuskan minyak curah itu kan pemerintah, dengan alasan kesehatan dan sebagainya. Dan sekarang justru minyak curah ini yang disubsidi, berarti pertimbangan kesehatan masyarakat kan tidak ada lagi," ungkap Elfiandri kepada elaeis.co, Sabtu (19/3).
"Jadi jangan seolah-olah pemerintah itu menolong ekonomi masyarakat, tetapi membunuh kesehatannya," ujarnya.
Menurut Elfiandri, seharusnya pemerintah bisa lebih konsisten lagi dalam membuat regulasi. "Konsisten saja. Kalau memang hanya ada yang kemasan, subsidi saja yang kemasan, sehingga masyarakat mendapatkan produk yang baik, yang berkualitas," kata dia.
Komentar Via Facebook :