https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Sengketa Lahan Perkebunan Sawit di Pulpis Diselesaikan Lewat Mediasi

Sengketa Lahan Perkebunan Sawit di Pulpis Diselesaikan Lewat Mediasi

Mediasi penyelesaian sengketa lahan PT MKM. foto: PN Pulpis


Pulang Pisau, elaeis.co - Forkopimda Kabupaten Pulang Pisau (pulpis), Kalimantan Tengah, menggelar mediasi untuk menyelesaikan sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan sawit PT Menteng Kencana Mas (MKM). Rapat berlangsung di Aula Bhayangkari Polres Pulang Pisau.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Hayes Hendra mewakili Bupati Pulang Pisau, Ketua DPRD H Ahmad Rifai, Kapolres AKBP Mada Ramadita, Kajari Priyambudi, Ketua PN Pulang Pisau Dian Nur Pratiwi, perwakilan Kantor ATR/BPN Pulang Pisau, perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) dan serta ormas TBBR (Tariu Borneo Bangkule Rajakng) Kabupaten Pulang Pisau, serta perwakilan masyarakat. Juga hadir Humas PT. MKM Hendro, Head Legal dan Perizinan Johan.

Kajari Pulang Pisau Priyambudi yang memimpin rapat menekankan bahwa mediasi perlu dilakukan dengan semangat musyawarah kekeluargaan dan hati yang dingin. "Supaya didapatkan solusi bersama. Agar mediasi ini tidak sia-sia, dalam prosesnya kedua pihak yang bersengketa perlu saling mengalah untuk menemukan win win solution," katanya, kemarin.

Dalam rapat itu Barumbun Demen, warga Desa Talio, mengklaim tanahnya seluas 167 ha, dan Kalijo, warga Desa Belanti Siam, mengklaim 14,62 ha tanah miliknya telah dimanfaatkan oleh PT. MKM.

Menanggapinya, Hendro menjelaskan bahwa lahan sengketa di Desa Talio sudah dilakukan take over oleh perusahaan dan telah terbit Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut.

Barumbun tak puas dan mengaku hak atas tanahnya beralaskan SKTA (Surat Keterangan Tanah Adat). Sebagai jalan tengah, rapat memutuskan untuk memberikan waktu paling lama 2 minggu bagi perusahaan melakukan persiapan data internal terkait SKTA Barumbun yang berada di Desa Talio. Selanjutnya digelar pertemuan untuk saling bertukar data/informasi dalam rangka verifikasi faktual terhadap lahan SKTA.

Kemudian untuk lahan yang di Desa Belanti Siam, Kalijo mengajukan 2 usulan. Yakni ganti rugi lahan atau penggantian lahan baru di sekitar Desa Belanti Siam.

Forum rapat mediasi sepakat untuk menggelar pertemuan paling lama 2 minggu lagi untuk mendengar sikap perusahaan atas permintaan yang diajukan.

Sembari menunggu waktu tersebut, Priyambudi maupun AKBP Mada Ramadita berpendapat bahwa kegiatan operasional perusahaan di lahan tersebut seyogyanya tetap berjalan seperti biasanya karena dengan begitu tetap dapat mendorong jalannya perekonomian masyarakat sekitar.

"Mengingat banyak juga warga desa yang bekerja di perkebunan sawit. Selain itu, juga demi menjaga kondusivitas kamtibmas dan iklim investasi yang terjaga bagi Kabupaten Pulang Pisau," pungkasnya.

 

Komentar Via Facebook :