https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Sengketa Lahan Petani vs Perusahaan Berbuntut Penahanan

Sengketa Lahan Petani vs Perusahaan Berbuntut Penahanan

Perwakilan PT ANA saat menjelaskan alasan pelaporan petani sawit di Morowali Utara (Sangalu/Ist)


Jakarta, Elaeis.co - Seorang petani sawit, Gusman, ditahan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah dilaporkan oleh PT Agro Nusa Abadi (ANA). Warga asal Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, itu dituding mengancam dan mencuri buah sawit di lahan perusahaan.

Penangkapan dan penahanan itu dikecam keras oleh Front Rakyat Advokasi Sawit (FRANS) Sulteng. Mereka meminta Kapolda Sulteng segera membebaskan Gusman yang menjadi korban kriminalisasi oleh PT ANA.

Mereka juga mendesak kepolisian menyelidiki penyerobotan lahan petani yang dilakukan PT ANA. FRANS menuding PT ANA tidak pernah memperlihatkan sertifikat HGU sehingga Polda Sulteng harus mengambil langkah penindakan terhadap pidana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

FRANS juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Morowali Utara, dan Ketua DPRD Morowali Utara untuk segera mengambil langkah menghentikan aktivitas perkebunan sawit PT ANA yang beroperasi tanpa HGU.

Humas PT ANA, Dody, membenarkan bahwa perusahaan telah melaporkan Gusman ke kepolisian Sabtu (28/8) sekitar pukul 20.00 WITA. Katanya, Gusman mengancam pihak perusahaan menggunakan senjata tajam (sajam) dan menghalang-halangi proses panen kelapa sawit.

“Saudara Gusman mengancam dengan sajam serta mengambil 3 blok buah sawit. Jumlah pengambilan buah sawit itu lebih dari luas lahan yang diklaim Gusman,” jelasnya, dikutip Sangalu.com.

Dia mengklaim PT ANA memiliki legalitas pengelolaan lahan. “Setidaknya bisa dibuktikan dengan pembayaran pajak atas penggunaan lahan yang rutin disetor,” tukasnya.

“Tapi sebenarnya bukan persoalan hak kepemilikan lahan yang menjadi dasar aduan perusahaan. Melainkan tindakan anarkis Gusman yang dianggap membahayakan serta mengganggu keamanan perusahaan,” tambahnya.

Komentar Via Facebook :