Berita / Nusantara /
Sentil Anggota DPR Aceh, Apkasindo: Usulannya Tak Relevan
Aceh, elaeis.co - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta kepada salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Asrizal H Asnawi untuk tidak terburu-buru dalam membuat usulan.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRA itu meminta agar pemerintah Aceh menunda sementara pengiriman minyak sawit mentah (CPO) ke luar daerah, sebab harga minyak goreng mahal.
"Semangatnya bagus, ada empati terhadap masalah mahalnya minyak goreng. Namun, saya melihat pandangan itu kurang relevan," kata Sekretaris Apkasindo Aceh, Fadhli Ali menjawab elaeis.co, Rabu (16/2).
Pasalnya, kata Fadhli, hingga saat ini pabrik pengolahan CPO menjadi minyak goreng di Aceh belum ada.
"Lain halnya kalau ada pabrik minyak goreng di Aceh. Usulan itu tentu diterima karena CPO Aceh untuk bahan baku bagi pabrik minyak goreng di Aceh. Ini tak ada satupun pabrik minyak goreng di sini. Maka itu saya bilang usulan itu tidak relevan. Mengapa tidak relevan? Karena di Aceh tak ada pabrik minyak goreng," ujar Fadhli.
Belum lagi, lanjutnya, hingga saat ini pelabuhan ekspor CPO di Aceh juga belum ada. Fadhli mengaggap anggota DPRA itu mestinya lebih getol memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) CPO untuk Aceh.
"Nah, lebih relevan lagi tadi, kita berbicara terkait persoalan DBH CPO yang tengah diusulkan masuk dalam perubahan UU DBH. Apalagi hal ini juga tengah diperbincangkan di pusat. Jika usulan dari beberapa provinsi misalnya kayak Riau diakomodir, maka setiap ekspor CPO dari suatu pelabuhan asal akan dihitung pengembalian DBH dari provinsi itu," kata dia.
"Jika Aceh tadi punya pelabuhan ekspor CPO yang representatif, lain pula ceritanya. Tapi masalahnya, tak ada (pelabuhan Ekspor CPO). Nah, bagaimana jadinya jika tidak ada pelabuhan ekspor CPO di Aceh? Bagaimana cara menghitung pengembalian DBH CPO asal Aceh. Hal ini perlu perhatian serius dari semua pihak. Jika tidak, Aceh bisa 'gigit jari'. Mengapa? Karena ekspor CPO asal Aceh akan tercatat di pelabuhan luar Aceh (Belawan Sumut," jelasnya.
Atau, kata Fadhli, DPRA bersama pemerintah daerah tadinya juga sudah sepakat membikin pabrik minyak goreng di Aceh melalui investasi swasta atau BUMD, maka gagasan penyetopan pengiriman CPO keluar daerah sedikit relevan.
"Jadi kita berharap, semangat dari usulan itu harus berhati-hati disikapi. Karena jika salah kaprah, akan berdampak pada menumpuknya CPO pada tangki timbun di pabrik-pabrik yang ada di Aceh," kata dia.
Jika CPO sudah menumpuk di tanki timbun pabrik, kata Fadhli, tentu hal itu akan berdampak pada petani. Sebab, harga TBS sawit akan terjun bebas karena pabrik akan mengurangi pembelian atau bahkan melakukan penyetopan dalam waktu lama karena tangki timbun CPO penuh.
Komentar Via Facebook :