Berita / Serba-Serbi /
Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Usia 15 Tahun Berulang Kali
Elaeis.co - Seorang pria di Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh, berinisial Yus (41) ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya berulang kali. Korban diancam saat tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Korban masih pelajar, umur 15 tahun. Atas laporan yang kita terima, kejadian tersebut bermula pada bulan Februari tahun 2021," kata Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, Senin (24/5).
Berdasarkan pengakuan korban, Agung menuturkan, kejadian dugaan pemerkosaan itu terakhir terjadi saat korban sedang tidur di kamarnya. Tersangka tiba-tiba masuk dan meraba tubuh korban.
Korban lantas melawan hingga pakaiannya koyak. Namun tersangka disebut mengancam korban lalu melakukan aksi bejat itu.
"Persetubuhan yang dilakukan tersangka (ayah kandung korban) sudah berulang kali, terakhir kali dilakukan pada hari Selasa 18 Mei 2021," jelasnya.
Agung mengatakan, selang tiga hari kemudian, pada tanggal 21 Mei, korban diantar oleh dua orang temannya memberanikan diri melapor kejadian itu ke Mapolres Simeulue.
Polisi kemudian turun tangan menangkap pelaku. YUS diciduk tanpa perlawanan oleh tim Elang Resmob Polres Simeulue bersama dengan unit PPA.
"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Polres Simeulue," ujarnya. Dlansir merdeka.com.
Tersangka dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Komentar Via Facebook :