Berita / Nusantara /
Seorang Napi Tipu Karyawan BUMDes di Kampar Hingga Ratusan Juta
Pekanbaru, Elaeis.com - Meski tengah berada di dalam salah satu lapas di Jawa Barat tak membuat DN (27) berhenti melakukan kejahatan. Bermodal smartphone, DN justru kembali melakukan kejahatan yakni menipu seorang karyawan BUMDes Sinar Jaya di Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Riau bernama Rida Latifah.
Tak tanggung-tanggung pelaku berhasil menipu korban hingga Rp. 124.180.000. Namun, saat ini aksinya tersebut harus terhenti. Pasalnya kini Ia harus berhadapan dengan Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau setelah dijemput pada Kamis (10/06) di salah satu lapas di Jawa Barat itu.
Diceritakan Ditektur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi cara pelaku menipu korban yakni awalnya pelaku mencari target di Facebook dengan membuat keyword “Bumdes”. Setelah itu pelaku menemukan halaman profil dari BUMDes Sinar Jaya Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.
"Dari banner di Facebook BUMDes Sinar Jaya itulah, pelaku melihat ada 2 nomor telfon yang tertera pada banner BUMDes Sinar Jaya," tuturnya Jumat (11/06).
Setelah mendapatkan nomor handphone itu, pelaku langsung mencoba menghubungi nomor pertama via whatsapp (WA) yang ada di Banner tersebut, tetapi nomor tersebut tidak aktif. Lalu pelaku melihat foto profil yang ada pada nomor tersebut dan mengambilnya.
"Foto profil yang diambil itu adalah wajah pimpinan BUMDes Sinar Jaya. Yang kemudian di jadikan profil di WA pelaku. Kemudian menghubungi nomor kedua yang ada pada Banner,” jelas Andri.
Saat dihubungi, nomor tersebut aktif. Namun korban masih merasa curiga dengan nomor yang digunakan pelaku. Kemudian untuk meyakinkan korban, pelaku melakukan video call menggunakan dua hanphone dan meletakkan foto Direktur BUMDes Sinar Jaya bernama Mis Susanty dalam beberapa detik. Karena korban merasa yakin bahwa itu adalah Ditektur BUMDes maka korban mengikuti perintah pelaku, untuk mentransfer sejumlah uang.
Dari catatan korban, terdapat 11 pengiriman uang yang dikirim ke sebuah rekening BCA. Jumlah totalnya mencapai Rp. 124.180.000.
"Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polda Riau. Atas laporan itu, kemudian Tim Subdit V langsung melakukan penyelidikan, dan pada tanggal 8 Juni 2021 Tim menemukan posisi pelaku melalui nomor telfonnya, yang diketahui berada di Kecamatan Cikarang Barat Kota Bekasi, Jawa Barat,” kata Andri.
Mengantongi informasi tersebut, Tim bergegas menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Sesampainya di lokasi, ternyata nomor tersebut digunakan oleh seorang wanita yang merupakan istri pelaku.
Dimana nomor tersebut digunakan pelaku untuk akun WhatsApp namun nomor selulernya digunakan oleh istrinya. Dari pengakuan istri pelaku DN, suaminya sedang menjalani hukuman penjara di lapas.
“Dari keterangan istrinya itu, pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021, kita konfirmasi kepada pihak Lapas, dan mereka membenarkan bahwa pelaku DN merupakan salah satu warga binaan di lapas tersebut,” lanjut Andri.
Setelah petugas mendatangi lapas, dan menemui pelaku DN, ternyata memang benar DN mengaku telah melakukan penipuan dan meminta uang terhadap salah satu karyawan di BUMDes Sinar Jaya. Selanjutnya DNdi bawa ke Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan itu, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHPidana,” tutupnya.
Komentar Via Facebook :