Berita / Serba-Serbi /
Seorang PNS di Inhu Jual Sabu, Pernah Ditangkap Kasus yang Sama
Pekanbaru, Elaeis.co - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) betugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) Riau diciduk polisi. Pasalnya, pria inksial EY alias Edi (44) itu jualan narkoba jenis sabu di sekitat Kecamatan Rengat Barat.
"Pelaku Edi ini residivis kasus yang sama. Dan sekarang dia ditangkal lagi karena terlibat bisnis narkoba jenis sabu," ujar Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada merdeka.com Kamis (25/2).
Misran mengatakan, Edi merupakan warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat diringkus Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Selasa 23 Februari 2021 pukul 20.30 di rumahnya.
Penangkapan terhadap Edi merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka, MFR alias Fais (47) warga jalan Seminai Kelurahan Pematang Reba, Selasa malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Awalnya, anggota Reskrim Polsek Rengat Barat mendapat informasi, bahwa terjadi transaksi narkoba di sebuah depot air minum di jalan Seminai. Informasi ini disampaikan ke Kapolsek Rengat Barat.
Untuk memastikan kebenaran informasi itu, lalu polisi melakukan penyelidikan. Setelah beberapa jam penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi, ternyata memang ada aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah tak jauh dari depot air minum itu.
"Pada pukul 18.00 Wib, rumah yang menjadi target itu langsung digerebek. Hasilnya, petugas menangkap MFR alias Fais," kata Misran.
Saat penggerebekan dan penggeledahan di rumah itu disaksikan perangkat RT dan perwakilan masyarakat. Di atas meja, ditemukan 1 bungkus plastik klep ukuran kecil dengan berat kotor 0,30 gram sabu. Selain itu, juga diamankan satu set alat hisap sabu atau bong, handphone serta benda lainnya yang berkaitan dengan aktivitas narkoba.
"Tersangka Fais mengaku sabu itu miliknya yang dibeli dari Edi, seorang oknum PNS dengan harga Rp 200 ribu untuk dipakainya sendiri. Tanpa menunggu lebih lama, tim segera menuju rumah Edi di ruas jalan Ahmad Tahar Kelurahan Pematang Reba," jelas Misran.
Pada pukul 20.30 Wib, polisi melakukan penggerebekan di rumah Edi, ternyata Edi sedang duduk santai di teras rumah bagian samping. Melihat kedatangan polisi, Edi langsung membuang kotak plastik warna hitam ke lantai.
Tapi usaha menyembunyikan barang bukti itu tidak berhasil. Sebab, polisi sempat melihat Edi menjatuhkan kotak tersebut.
Ketika dibuka, isi kotak tersebut adalah 2 paket sabu ukuran sedang dengan berat kotor 1,07 gram, kaca pirex, pipet, plastik klep kosong serta benda lainnya yang digunakan untuk menikmati sabu.
Edi beserta BB digelandang ke Mapolsek Rengat Barat untuk diproses. Sama seperti penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka sebelumnya, polisi melibatkan Ketua RT dan perwakilan masyarakat setempat.
"Kedua tersangka masih diperiksa secara intensif. Edi mengaku mendapatkan suplai sabu dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat. Mudah-mudahan secepatnya kita amankan," pungkas Misran.
Komentar Via Facebook :