Berita / Sumatera /
Serobot Kawasan Konservasi, Kebun Sawit Disita Jaksa
Medan, elaeis.co – Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumatera Utara (sumut) menyita kebun sawit milik Alexander Halim alias Akuang di Desa Tapakkuda, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, karena masuk ke dalam kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading.
Penyitaan itu dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, TNI/Polri, dan ditandai dengan pemasangan plang pengumuman.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yosgernold A Tarigan, mengatakan, penyitaan dilakukan paska keluarnya penetapan dari Ketua PN Medan dengan Nomor: 39/SIT/PID.SUS/TPK/2022/PN.MDN.
“Pada pokoknya surat penetapan itu memberikan izin kepada penyidik dari Kejati Sumut untuk melakukan penyitaan terhadap kebun tersebut,” jelasnya melalui keterangan resmi baru-baru ini.
Menurutnya, luas kebun sawit yang disita mencapai 105,952 hektare. “Tidak seluruh lahan Akuang disita. Yang dikuasainya berdasarkan sertifikat hak milik adalah yang 105,952 hektare itu,” sebutnya.
Selama ini Akuang memperalat Koperasi Serba Usaha (KSU) Sinar Tani Makmur untuk menguasai lahan tersebut. Sekitar 60 bidang tanah yang dibeli selama kurun 2009 hingga 2012 dibuatkan surat jual belinya menggunakan nama-nama karyawannya. Tanah itu kemudian disertifikatkan lalu dibaliknamakan oleh Akuang.
Belum bisa dipastikan berapa kerugian negara yang timbul akibat keberadaan kebun ilegal tersebut. Pihak Kejati Sumut masih menunggu hasil kajian ahli ekonomi/keuangan dari UGM dan ahli lingkungan dari IPB.
Kejati Sumut sudah memeriksa 40 saksi terkait kasus penyerobotan kawasan konservasi berupa hutan mangrove di pantai timur Sumatera ini. Diantaranya adalah sejumlah mantan Kepala BPN Langkat, kepala desa, pengurus koperasi, dan Akuang sendiri. Namun sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Komentar Via Facebook :