Berita / Nusantara /
Sertifikasi ISPO, Petani Melongo
Jakarta, elaeis.co - Sedari awal, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) sangat mendukung dan sangat senang dengan hadirnya program pemerintah bernama Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Maklum, program yang dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ini memberikan hibah Rp25 juta untuk meremajakan satu hektar kebun rakyat. Maksimal yang boleh dapat hibah, 4 hektar untuk satu keluarga.
Hanya saja di sisi lain, organisasi petani sawit terbesar di Indonesia ini sebenarnya khawatir dengan kondisi yang ada.
Sudahlah realisasi PSR masih sangat minim, tenggat waktu yang dikasi pemerintah kepada petani untuk punya sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), sudah mepet. Tinggal 52 bulan lagi.
Kesan mepet inilah menurut Apkasindo seolah-olah ada yang sengaja membikin sinergi untuk "membonsai" petani yang bisa mengurus sertifikat ISPO.
Soalnya, kalau ditengok dari syarat-syarat yang dibutuhkan ISPo itu, cuma kebun PSR lah yang sanggup memenuhi.
"Instrumen terkait ISPO ini kan dimulai dari legalitas lahan. Lahannya enggak boleh berada dalam klaim kawasan hutan. Lalu, pekerjaan pembukaan lahan (P0), dokumentasi bibit, rekam jejak pupuk dan pemupukan, perawatan tanaman dan aspek agronomis lainnya, administrasinya musti lengkap," urai Sekjen DPP Apkasindo, Rino Afrino kepada elaeis.co, kemarin.
Sekarang kata Rino, luas kebun sawit rakyat ada sekitar 7 juta hektar. Dari luasan itu, sekitar 600 ribu hektar milik petani plasma. Sisanya, sekitar 6,4 juta hektar, milik petani swadaya.
"Tahun ini pemerintah membikin target bahwa hingga 2023, lahan yang diPSR musti bisa mencapai 500 ribu hektar. Kalau dari target itu, 300 ribu hektar didapat petani swadaya, nasib yang 6,1 juta hektar lagi gimana dong?" auditor ISPO ini bertanya.
Ayah 4 anak menyebut, ada sederet musabab kenapa petani swadaya tidak ikut PSR. Kebun yang masih terjebak dalam klaim kawasan hutan, takut akan kelaparan selama PSR, hingga kebun sawit masih produktif menjadi segelintir dari penyebab tadi.
Kebun non PSR ini akan menyisakan persoalan lantaran dipastikan akan kesulitan memenuhi persyaratan ISPO itu.
Kalau yang masih dalam klaim kawasan hutan kata Rino, sudah jelas akan mentok. Tapi gimana dengan kebun yang tanamannya masih berumur 15 tahun?
"Dimintalah misalnya sertifikat sumber bibit kebun itu. Jangankan sertifikat bibit yang dia dapat 15 tahun lalu, surat nikahnya saja bisa jadi sudah lupa disimpan dimana. Oleh persoalan-persoalan semacam inilah makanya sedari awal kami mengingatkan Tim Penyusun ISPO itu supaya realiatis berpikir, jangan malah mengkhayal," katanya.
Petani yang baru ikut PSR kata Rino, belum tentu akan aman-aman saja, potensi akan bermasalah tetap ada. Katakanlah mereka yang menjalani PSR 2020.
Petani yang begini, baru bisa mengurus sertifikat ISPO setelah tanaman sawitnya masuk pada Tanaman Menghasilkan tahun pertama (TM1).
"Artinya, kalau tahap P0 (persiapan lahan) PSR dilakukan tahun 2020, maka proses audit untuk mendapatkan sertifikat ISPO baru bisa dilakukan tahun 2023. Estafetnya panjang!" Rino mengingatkan.
Dalam estafet yang panjang itu kata Rino, musti didukung oleh sederet instrumen yang dibutuhkan untuk sertifikasi ISPO. Misalnya tenaga penyuluh di dinas-dinas perkebunan dan tenaga pendamping.
"Idealnya porsi tenaga penyuluh itu kan 1:100. Artinya, 1 orang penyuluh untuk mengurusi 100 orang petani. Tahu enggak porsi yang ada sekarang, 1 penyuluh mengurusi 10 ribu orang petani," Rino tertawa.
Lagi-lagi kata Rino, Apkasindo mendukung Perpres ISPO untuk petani Apkasindo yang memang sudah memenuhi syarat untuk itu.
"Tapi jumlahnya kan sangat minim, tadi sudah kita hitung, paling tinggi hanya 7,8% Petani yang mampu mendapatkan sertifikat ISPO itu, lantas yang 92,2% ini mau dikemanakan?" lagi-lagi Rino bertanya.
Lantaran itu, ada baiknya kata Rino, semua tetek bengek tadi dibenahi segera. Mulai dari regulasi hingga SDM untuk itu.
"Kasar bahasanya ini, dinas dan stakeholder yang mengurusi kebun sawit ini yang sebenarnya lebih dulu di-ISPO-kan, baru petaninya. Ini, dinasnya saja masih kayak begitu. Sudahlah jumlah SDMnya sangat terbatas, yang punya sertifikat auditor ISPO juga belum tentu ada. Gimana pula petani bisa segera paham soal ISPO kalau penyuluhnya enggak rajin turun ke kebun petani dan enggak paham apa itu ISPO?" sindir Auditor ISPO ini.
Turiman tak menampik apa yang dikatakan Rino tadi. Petani di kawasan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini terang-terangan menyebut kalau sampai sekarang dia tak punya sertifikat bibit kelapa sawitnya yang sekarang sudah berumur lebih dari 10 tahun itu.
"Boro-boro ingat nyimpan itu pak, wong sekarang saja kami ngenes berhadapan dengan gusuran korporasi," kata pengurus Kelompok Tani Lubuk Tani Jaya ini.
Persoalan lama belum juga tuntas kata Turiman, sudah muncul pula aturan petani wajib ISPO. "Nelongso kami Pak koyo ngene," sungut lelaki ini dalam logat Jawa yang kental.
Kalau soal persyaratan untuk ikut PSR yang dibikin Dirjenbun dan BPDPKS kata Rino, boleh dibilang enggak ada masalah lagi. Aturan main yang ada sekarang, sudah sangat menolong petani. Sebab yang dibutuhkan cuma legalitas, kelompok dan identitas petani.
"Tapi ingat, yang selamat masuk ke mulut ISPO tadi cuma yang ikut PSR. Yang 6,1 juta hektar lagi (97,2%) akan jadi korban ISPO. Setelah Maret 2025 --- ISPO wajib bagi petani swadaya --- siapa yang bertanggungjawab dengan nasib petani ini? Mungkin yang merancang ISPO tadi sudah pada pensiun di tahun itu, atau malah sudah beralih pula jadi suporting NGO-NGO yang doyan merecoki sawit," katanya.
Komentar Via Facebook :