Berita / Sumatera /
Sertifikat RSPO Tak Bisa Angkat Harga TBS Pekebun
Medan, Elaeis.co - Ketua Produsen Mandiri Gaharu 100 (KPMG-100), Ahmad Safri, terkejut saat diberi tahu bahwa pekan ini harga resmi tandan buah segar (TBS) yang diumumkan oleh Dinas Perkebunan Sumatera Utara (sumut) mencapai Rp 2.770,59/kg. Harga itu untuk hasil panen tanaman berusia 10-20 tahun.
"Loh, kok jauh beda dengan harga TBS yang kami terima ya? TBS kami cuma dihargai Rp 2.095/kg hari ini, Rabu kemarin Rp 2.015/kg," katanya kepada Elaeis.co, Jumat (6/8) sore.
Selisih harga jual yang cukup jauh itu juga dirasakan ratusan pekebun sawit anggota KPMG-100 lainnya yang berada di sejumlah nagori atau kelurahan di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
"Saya bingung, padahal kami menjual langsung TBS ke pabrik kelapa sawit (PKS) PTPN 3. Baru hari Rabu kemarin kami mulai jual ke PKS itu, selama ini ke pengepul atau ram," ungkapnya.
Yang membuat Safri makin tak habis pikir, kebun sawit milik anggota KPMG-100 sudah tersertifikasi RSPO. "Kok bisa TBS kami dihargai jauh di bawah harga resmi Dinas Perkebunan Sumut?" ucapnya.
Merasa masalah itu tak bisa didiamkan, Safri langsung tukar pikiran dengan aktifis LSM yang selama ini membimbing dan mendampingi para pekebun sampai mendapatkan sertifikat RSPO.
"Hari Sabtu kami mau bertemu dengan manajer atau pihak Askep PTPN 3 untuk mempertanyakan harga TBS kami," kata Safri.
Nasib yang sama ternyata juga dialami anggota Koperasi Konsumen Berkah Bersama (KKBB) yang sudah mengantongi sertifikat RSPO melalui pembinaan dari NGO sawit.
Ketua KKBB, Ardiansyah, mengatakan, selama ini tidak ada PKS di Simalungun yang khusus menampung dan memberikan harga spesial untuk TBS dari kebun tersertifikasi RSPO.
"Anggota KKBB menjual TBS ada yang Rp 1.800/kg, Rp 1.900/kg, ada juga yang Rp 2.200/kg. Tergantung mereka jualnya ke mana, ke pengepul, ram, atau PKS," jelasnya.
Komentar Via Facebook :