https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Setor Pajak Triliunan, yang Kembali ke Daerah Penghasil Sawit Nol

Setor Pajak Triliunan, yang Kembali ke Daerah Penghasil Sawit Nol

Kerusakan jalan lintas Simpang Purnama - Lubuk Gaung Kota Dumai akibat dilintasi truk bertonase besar. Foto: Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang


Pekanbaru, elaeis.co - Belum lama ini Walikota Dumai, Paisal, mengeluh mengenai kondisi infrastruktur yang buruk di daerahnya tersebut. Ternyata daerah industri itu tidak kebagian anggaran untuk memperbaiki jalan dari sawit yang jadi komoditas andalan.

Padahal, pajak yang disetorkan Dumai ke kas negara di tahun 2021 mencapai Rp 12 triliun. Duit itu berasal dari berbagai sumber pajak, terutama industri kelapa sawit. 

Itu sebabnya Paisal berharap pemerintah pusat segera memberikan keputusan final terhadap besaran dana bagi hasil (DBH) sawit yang bisa diambil daerah dari industri sawit seperti diamantkan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Dalam UU HKPD, ada dua sumber pendapatan yang bisa diperoleh daerah penghasil sawit. Pertama adalah DBH yang tertuang dalam pasal 123, lalu retribusi sawit yang tertuang dalam pasal 88.

"Kami harap Dumai bisa dapat bagian DBH sawit, karena sampai saat ini hasil yang didapatkan daerah dari industri sawit ini nol," katanya. 

Keluhan Paisal bisa dimaklumi Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto. Menurutnya, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak akan cukup untuk memperbaiki kondisi infrastruktur yang rusak akibat industri sawit. 

"Kerusakan jalan di Riau ya karena dilewati oleh truk industri CPO yang pajaknya disetorkan ke pusat. Tentu saja untuk membangun dan memperbaiki ini, kalau hanya bergantung ke APBD Riau, tidak sanggup," kata Hardianto, kemarin.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya juga terus mendorong Pemprov Riau untuk mendapatkan bagian dari hasil industri sawit melalui UU HKPD.

"Karena itu kami berkompromi bersama pemprov agar daerah bisa mencari sumber pendapatan misalnya dengan DBH sawit dan retribusi sawit sesuai pasal 88 dan pasal 123 UU HKPD," ujarnya.

Dia berharap besaran DBH sawit yang akan disalurkan lewat aturan turunan UU HKPD bisa menutupi kekurangan anggaran perbaikan jalan dan infrastruktur di wilayah Riau. 


 

Komentar Via Facebook :