https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Industri Perkebunan

Siapa Pemilik Perusahaan Sawit yang Dijatuhi Sanksi Denda?

Siapa Pemilik Perusahaan Sawit yang Dijatuhi Sanksi Denda?

Logo Harita Group, sebuah perusahaan swasta nasional yang berkantor pusat di Jakarta. (Sumber Foto: Wikipedia)


Jakarta, elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhi sanksi denda sebesar Rp 1 miliar kepada PT Lestari Gemilang Intisawit (LGI), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Sanksi denda dilakukan karena pihak LGI dinilai terlambat memberitahukan aksi korporasi mereka dalam proses pengambilalihan 95% saham PT Nabati Agro Subur (NAS).

Proses pemberian sanksi itu dilakukan KPPU melalui proses persidangan yang dilakukan di Jakarta, Selasa (31/5/2022). Lalu pertanyaannya, siapakah PT LGI?

Dari penelurusan elaeis.co di sejumlah laman, Rabu (1/6/2022), terungkap kalau PT LGI adalah anak perusahaan dari Bumitama Agri Limited (BAL).

Laman wikipedia menyebutkan, Bumitama Agri sendiri adalah anak perusahaan Bumitama Gunajaya Agro (BGA) yang berkantor pusat di Singapura. Dengan demikian, berarti PT LGI adalah cucu perusahaan dari BGA.

Bumitama diketahui memproduksi minyak sawit mentah (MSM/CPO), didirikan pada tahun 1996 oleh Harita Group dengan aset awal di Provinsi Kalimantan Tengah.

Harita Group sendiri diketahui didirikan pada tahun 1915 atau 107 tahun yang lalu. Harita Group diketahui berkantor pusat di Jakarta.

Bumitama kini memiliki lebih dari 190.000 hektar (ha) lahan dan telah memanfaatkan 140.000 ha di antaranya untuk perkebunan kelapa sawit, terutama di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Pada April 2012, Bumitama Agri melakukan penawaran umum perdana (IPO) di Bursa Efek Singapura dengan harga saham $0,745 per lembar. Per Agustus 2014, kapitalisasi pasarnya mencapai $1,8 miliar dan harga sahamnya naik lebih dari 60 persen sejak IPO.

Nah, bila merujuk pada laporan lembaga Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), PT LGI termasukkategori perusahaan sawit yang berkelakuan baik.

Perusahaan ini telah memberikan laporan ke pihak RSPO dan laporan itu dinilai telah memenuhi format prosedur penanaman baru oleh  RSPO.

Laporan RSPO juga menyebutkan induk PT LGI, yakni Bumitama Agri, adalah anggota RSPO. Perkebunan sawit PT LGI disebutkan berlokasi di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Laporan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT LGI, kata laporan RSPO tersebut, telah disetujui oleh Gubernur Kalimantan Barat.

Selain itu, PT LGI telah mendapatkan penilaian positif dari PT Sonokeling Akreditasi Nusantara, sebuah perusahaan konsultan independen, pada tahun 2012.

Perusahaan konsultan itu menilai perkebunan kelapa sawit milik PT LGI telah memenuhi aspek penilaian Konservasi Bernilai Tinggi atau High Values ??Identification (HCV) dan Penilaian Dampak Sosial atau Social Impact Assessment (SIA).

Komentar Via Facebook :