Berita / Kalimantan /
Sidang Lanjutan Portal Jalan Umum di PT NIKP, Penasehat Hukum Minta Kelima Terdakwa Dibebaskan, Ini Alasannya
Kaltim, elaeis.co - Sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan portal jalan PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa kemarin.
Berbeda dengan sebelumnya, sidang pembacaan eksepsi penasehat hukum para terdakwa ini dilakukan secara daring (online). Artinya kelima terdakwa; Frans Hewot (53), Anselmus Hebron (55), Herman Wilem (45), Yohanes Bapista (60) dan Petrus Peterson (43), tidak menghadiri langsung proses sidang tersebut.
Dalam persidangan itu, penasehat hukum kelima terdakwa, Aqsan M.H., M.Ce meminta agar majelis hakim menghentikan persidangan kasus dugaan pengerusakan portal itu lantaran dasar dakwaan kepada kelima petani sawit asal Desa Tanjung Labu, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur itu tidak jelas atau kabur.
"Dakwaannya kurang jelas dengan pasal pengrusakan. Sebab tidak ada suatu kejadian pengrusakan. Rusak dalam arti benda yang tidak dapat digunakan lagi," kata Ketua LBH Kawali Arung Nusantara itu.
Tidak hanya itu, lanjut Aqsan, uraian dakwaan kepada kelima tersangka juga sangat rancu. Sebab, disebutkan di sana menyangkut ketertiban umum.
Padahal, lokasi kejadian dugaan pengrusakan portal jalan itu bukan suatu tempat keramaian sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan.
"Nah, sehingga menurut kami, kegiatan mengganggu ketertiban umum yang didawakan terhadap para terdakwa tidak tepat. Atas dasar itu kami meminta majelis menghentikan proses sidang ini dan membebaskan para terdakwa serta memulihkan nama baik dan kedudukan mereka," pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang selanjutnya akan dilakukan pada Kamis (11/5) besok dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi penasehat hukum kelima terdakwa.
Komentar Via Facebook :