https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Sidang Perdana, Bos Duta Palma dan Eks Bupati Inhu Didakwa Rugikan Negara Rp86,5 T

Sidang Perdana, Bos Duta Palma dan Eks Bupati Inhu Didakwa Rugikan Negara Rp86,5 T

Sidang perdana, bos Duta Palma dan Eks Bupati Inhu didakwa rugikan negara Rp86,5 triliun. (Istimewa)


Jakarta, elaeis.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Tampak Surya Darmadi, selaku tersangka utama dan juga pemilik PT Duta Palma Group hadir dalam sidang yang digelar, Kamis (8/9). Dia tampak duduk di kursi terdakwa menggunakan kemeja putih dan celana hitam.

Pada sidang perdana ini, diagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk dua terdakwa, yakni Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. 

Dalam sidang itu JPU menyebutkan bahwa akibat dugaan korupsi yang dilakukan dalam kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group, diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp86.547.386.723.891. 

"Total kerugian telah sesuai dengan revisi hasil perhitungan dari ahli kerugian keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli perekonomian negara," ungkap JPU. 
 
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit itu telah memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp7.710.528.838.289. 

Dan menyebabkan kegiatan keuangan negara Rp4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp4.916.167.585.602; dan merugikan perekonomian negara Rp73.920.690.300.000. Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp86.547.386.723.891. 

Dalam sidang itu, kedua terdakwa didakwa dengan pasal Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. 

Dan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. 

Selian itu, Surya Darmadi juga didakwa dengan pasal Pasal 3 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Tak hanya itu, JPU juga mendakwa Surya Darmadi dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Subsidiair Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  
  
"Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman telah sesuai berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Komentar Via Facebook :