Berita / Serba-Serbi /
Sikat Sawit Tetangga, Begini Hukuman yang Harus Ditanggung Petani ini
Rupit, elaeis.co - Unit Reskrim Polsek Nibung, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumsel, berhasil menjalankan mekanisme Restorative Justice untuk menyelesaikan kasus tindak pidana ringan (tipiring).
Pihak kepolisian menyelenggarakan pertemuan untuk perdamaian antara korban dan tersangka dalam kasus pencurian buah sawit yang terjadi pada Senin 3 Juli 2023 lalu.
Korban dalam kasus ini adalah Komang Jarbe, seorang petani berusia 41 tahun yang beralamat di blok D, Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. Dia membuat Laporan Polisi dengan nomor LP/B/09/VII/2023/SPKT/Polsek Nibung/Polres Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 7 Juli 2023 dan menyebut kejadian pencurian terjadi di kebun sawit blok D, Kelurahan Karya Makmur.
Polisi kemudian menangkap tersangka Yudo Agus Prasetyo, petani sawit berusia 43 tahun, juga beralamat di blok D, Kelurahan Karya Makmur.
Kapolsek Nibung, AKP Yundri, menjelaskan, pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di mana Yudo mengambil sebanyak 10 janjang buah kelapa sawit milik korban.
"Tersangka menggunakan arit untuk mengambil buah sawit yang masih berada di batang pohon. Saat sedang melakukan aksinya, tersangka ketahuan oleh Komang Jarbe dan menantunya, Angga. Komang Jarbe berusaha menangkap tersangka dengan memegang tangannya dan meminta bantuan Angga untuk memanggil teman-temannya. Namun, tersangka berhasil melarikan diri saat itu," ungkapnya.
Setelah berhasil ditangkap, polisi menawarkan upaya mencapai perdamaian bagi kedua belah pihak dan menghindari proses hukum yang panjang. "Komang Jarbe dan tersangka Yudo akhirnya sepakat untuk melakukan pertemuan perdamaian. Pertemuan ini diadakan dengan tujuan mencari penyelesaian secara kekeluargaan antara korban dan tersangka," jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Yudo mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Dia juga menyatakan bersedia ikut menjaga keamanan kebun sawit milik korban dan warga blok D, Kelurahan Karya Makmur, lainnya. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian resmi," sebutnya.
"Dengan tercapainya perdamaian kekeluargaan antara korban dan tersangka, diharapkan hubungan antara keduanya dapat pulih dan kedua belah pihak dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan damai," tambahnya.
Pihak Polsek Nibung mengapresiasi kerjasama dan partisipasi yang ditunjukkan oleh semua pihak dalam mencapai hasil yang baik dalam proses Restorative Justice ini.
"Restorative Justice menjadi salah satu alternatif penyelesaian kasus-kasus kecil yang dapat menghasilkan keadilan yang memperhatikan nilai-nilai perdamaian, rekonsiliasi, dan rehabilitasi. Diharapkan melalui pendekatan restoratif seperti ini, masyarakat dapat terlibat aktif dalam penyelesaian konflik dan menciptakan lingkungan yang lebih harmonis," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :