Berita / Nusantara /
Simirah Pastikan Migor Curah Didistribusikan Kepada MUMUK
Pedagang menjual minyak goreng curah di pasar tradisional. Foto: Jawa Pos
Jakarta, elaeis.co - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerapkan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (simirah) untuk memperkuat dan mendorong industri minyak goreng (migor) berbasis sawit.
Hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan migor curah untuk masyarakat serta usaha mikro dan usaha kecil (MUMUK) sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Pemerintah telah merombak total kebijakan terkait penyediaan migor curah dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Kebijakan berbasis industri ini diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Simirah dalam pengelolaan dan pengawasan produksi dan distribusi," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, dalam keterangan resmi yang diterima elaeis.co, Jumat (1/4/2022).
Kata Putu, Permenperin itu dengan jelas mengatur proses bisnis program migor curah bersubsidi, mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, hingga larangan dan pengawasan.
“Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi migor sawit curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia pada harga sesuai harga eceran tertinggi (HET),” tuturnya.
Itulah yang membuat Kemenperin terus mendorong produsen hingga distributor yang menjalankan kewajiban menyalurkan migor curah bersubsidi agar melaporkan realisasi penyaluran melalui Simirah.
Pihaknya memastikan Simirah dipakai untuk mengawasi dan mengendalikan produksi hingga distribusi guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, kredibilitas dan akuntabilitas penyaluran migor curah sawit secara paripurna dari pabrik hingga ke konsumen akhir yakni MUMUK.







Komentar Via Facebook :