Berita / Serba-Serbi /
Sinkronkan dengan Regulasi Pusat, Perda B3 Diusulkan Diubah
Stabat, elaeis.co - Pemkab Langkat mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan atas Perda No. 8 tahun 2018 tentang Pengolahan Limbah Barang Berbahaya dan Barang Beracun (B3). Ranperda tersebut untuk mengakomodir perubahan regulasi di tingkat pusat.
Plt Bupati Langkat, H Syah Afandin, mengatakan, usulan perubahan perda lebih difokuskan pada tata kelola limbah B3 dan perizinan yang sudah ditiadakan.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 mengharuskan membuat rincian teknis pengelolaan limbah. Sedangkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 Berdasarkan Kewenangannya mengatur bahwa limbah B3 skala nasional menjadi kewenangan nasional dan pengumpulan limbah B3 skala kabupaten menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Menurutnya, kegiatan pengumpulan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penimbunan limbah B3, harus mendapat persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Daur ulang limbah B3 bisa dilakukan apabila karakteristik limbah B3 sudah di bawah baku mutu dan bisa menjadi produk samping" jelasnya dalam keterangan resmi Diskominfo Langkat.
Afandin melanjutkan, berdasarkan lampiran IX PP No. 22 tahun 2021, prinsip limbah B3 mempunyai konsep “cradle to grave". Yaitu punya pengelolaan limbah B3 secara sistematis yang mengatur, mengontrol, dan memonitor perjalanan limbah dari mulai terbentuknya limbah sampah terkubur pada penanganan akhir.
Terkait audit perizinan pengelolaan limbah B3 pada perusahaan, katanya, sejak Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku, perizinan limbah B3 sudah ditiadakan.
Sebagai penggantinya, dibuatlah rincian teknis untuk kegiatan penyimpanan limbah B3. Lalu kegiatan pengumpulan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penimbunan, akan diberikan persetujuan teknis dan kelayakan operasional berdasarkan peraturan pemerintah No. 22 tahun 2021 dan Permen LHK No. 6 tahun 2021.
"Sejak tahun 2019 sampai sekarang penerbitan izin TPS (tempat pembuangan sampah) limbah B3 sudah melalui sistem OSS yang terintegrasi ke pemerintah pusat," katanya.
Apabila terjadi pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3, maka akan diberikan sanksi sesuai PP No. 22 tahun 2021 lampiran 15 tentang jenis dan tingkat pelanggaran terhadap kewajiban dalam perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan pada tabel 4.
"Pelanggaran bidang pengelolaan limbah B3 dan limbah non B3 sudah ada pada Perda Kabupaten Langkat No. 8 Tahun 2018," jelasnya.
Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki izin penyimpanan sementara limbah B3 bisa berupa teguran lisan, tertulis, dan sanksi administrasi.
"Sanksi seperti ini, salah satunya diberikan kepada pabrik kelapa sawit PT Jaya Palma Nusantara di Kecamatan Gebang," ungkapnya.
Komentar Via Facebook :