Berita / Bisnis /
Sintong: Klaim Kawasan Hutan Jadi Penghalang Kesuksesan PSR
Pekanbaru, Elaeis.co - Penunjukan kawasan hutan dinilai menjadi salah satu kendala tercapainya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dicanangkan pemerintah di Riau. Seperti yang terjadi di wilayah Rokan Hilir (Rohil) yang menjadi lokasi pertama PSR itu dilaksanakan. Malah pada 2018 lalu Presiden Jokowi melakukan penanaman perdana pada Program PSR tersebut.
Disampaikan Bupati Rohil, Afrizal Sintong dalam gelaran panen perdana Program PSR yang dibuka oleh Wakil Presiden Ma'aruf Amin, Kamis (02/09) di desa Desa Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, luas wilayah Rohil saat ini mencapai 8.881 km persegi. dari luasan wilayah itu 68 persennya adalah kawasan hutan. Hal inilah yang menjadi kendala program PSR belum maksimal di Rohil.
"80 persen lahan petani berada dalam kawasan hutan. Jadi dari 5 ribu hektar lahan yang ditargetkan hingga saat ini baru tercapai 1.500 hektar lahan," katanya.
Padahal potensi Rohil dalam perkebunan sawit sangat menjanjikan. Kata Afrizal, Rohil memiliki 44 pabrik kelapa sawit (PKS) yang setiap beroperasi tiap PKS mampu mengolah 800 ton kelapa sawit. Jika dikalikan dengan 40 PKS saja sudah 32 ribu ton tiap harinya.
"Jadi warga kita banyak yang bergantung kepada kelapa sawit. Malah Rohil menjadi wilayah penghasil kelapa sawit terbesar di Riau," terangnya.
Untuk itu, Afrizal berharap pemerintah pusat dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang ada, yakni membebaskan perkebunan rakyat yang berada dalam kawasan hutan. Hal ini dinilainya cukup sepadan jika dilihat dari potensi hasil kelapa sawit yang disuguhkan. Selain itu, saat ini petani juga masih kesulitan akan pupuk bersubsidi.
Hal ini juga diaminkan Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat ME Manurung. Ia mengatakan 82 persen luasan lahan perkebunan kelapa sawit dengan anggaran sebesar Rp30 juta/hektar gagal usul karena berada dalam kawasan hutan. Bahkan hingga kini masih menunggu pelepasan hutan tersebut.
"Untuk itu kita berharap Wapres Bapak Ma'aruf Amin mau membantu untuk segera melepaskan lahan tersebut dari kawasan hutan dan menerapkan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) yang telah diresmikan beberapa waktu lalu," katanya.
"PSR adalah harapan Pak Jokowi dan Pak Ma'aruf Amin, namun saat ini banyak banyak teman kita yang justru harus berhadapan dengan petugas penegak hukum lantaran kebunnya berada di kawasan hutan. Malah harus menjalani sanksi pidana bukan sanksi administrasi. Kita berharap tak perlulah melalui sanksi pidana jika terkait dengan proses administrasi tadi," terangnya.
Komentar Via Facebook :