https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Siswi SD Dicekoki Miras Lalu Dicabuli Tiga Pemuda

Siswi SD Dicekoki Miras Lalu Dicabuli Tiga Pemuda

Para pelaku di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (27/4). ©2021 Merdeka.com


Pekanbaru, Elaeis.co - Seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tasikmalaya menjadi korban pencabulan tiga pemuda. Dia dicabuli setelah dicekoki dengan minuman keras (miras).

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono menyebut, tiga pemuda yang diduga mencabuli korban adalah BL (19), IR (20), dan RM (20). Seorang di antara mereka menyetubuhi korban.

"Ketiganya sudah kita amankan. Aksi pencabulan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban terjadi pada akhir Maret 2021 kemarin. Motifnya adalah untuk melampiaskan hasrat seksual para pelaku usai menenggak minuman keras," sebut Rimsyahtono, Selasa (27/4).

Awalnya, kata Rimsyahtono, ketiga pelaku ini meminum minuman keras. Saat korban datang, mereka mencekokinya dengan minuman keras, hingga bocah itu tidak sadarkan diri.

Pelaku kemudian membawa korban ke rumah kosong. Dia dicabuli dan disetubuhi di tempat itu.

Di hasil pemeriksaan, pelaku yang menyetubuhi korban, yang tidak sadarkan diri, adalah BL. "Dua pelaku lainnya, IRW dan RMW hanya melakukan pencabulan. Ini atas pengakuan dari tersangka dan korban," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menyebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu, mulai hasil visum, akta kelahiran korban, pakaian korban, dan satu unit sepeda motor RX-King.

Para pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya. 

Merdeka.com

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :