https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

SK Menteri LHK 1/2022 Dinilai Jadi Bukti Serangan Pihak Anti Sawit

SK Menteri LHK 1/2022 Dinilai Jadi Bukti Serangan Pihak Anti Sawit

Diskusi dalam acara Let's Talk About Palm Oil yang dipandu oleh Togar Sitanggang, seorang praktisi sawit nasional. Foto: tangkapan layar


Jakarta, Elaeis.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan akan mencabut izin penggunaan lahan perkebunan seluas 34.448 hektare. Beberapa hari kemudian beredar Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Pelepasan Kawasan Hutan.

Selain itu, beredar pula berkas yang berisi nama-nama perusahaan, lokasi, dan luas perkebunan yang disebut-sebut termasuk yang akan dicabut izinnya itu.

Dua pakar kehutanan dan lingkungan, yakni Prof Dr Budi Mulyanto dan Dr Petrus Gunarso, serta pakar hukum, Dr Sadino SH MH, menilai kemunculan SK 1/2022 itu sebagai bukti adanya serangan pihak anti sawit terhadap perkebunan sawit nasional.

"SK itu justru saya pertanyakan karena tidak lazim, seperti tidak ada logo garuda sebagaimana lazimnya yang digunakan pemerintah. Lampiran SK itu juga patut dipertanyakan," kata Prof Dr Budi Mulyanto dalam dialog 'Let's Talk About Palm Oil' yang digagas oleh Togar Sitanggang, salah satu praktisi sawit nasional, yang diselenggarakan secara daring dan luring, Jumat (15/1/2022) sore.

Ia menilai beredarnya SK itu sangat berbahaya, apalagi sempat ditayangkan di laman resmi KLHK walau telah dihapus.

Ia mengingatkan persoalan pencabutan izin penggunaan lahan seperti yang dinyatakan Presiden Jokowi tidak ada hubungannya dengan pihak KLHK. Karena begitu izin pelepasan lahan telah diberikan, maka hal itu bukan lagi wewenang dari KLHK.

"Karena lahan tersebut telah dilepas untuk digunakan pihak tertentu sebagaimana izin yang diberikan,"kata Budi.

Petrus Gunarso tak kalah kagetnya dengan keluarnya SK tersebut. Sebab setelah dilacak, ia menemukan fakta kalau SK itu dikeluarkan tanggal 5 Januari 2022, sementara Presiden Jokowi mengumumkannya pada hari kamis (6/1/2022).

"SK itu benar telah dikeluarkan tapi telah dicabut," kata Petrus. Ia juga mengaku kaget mengapa ada nama perusahaan-perusahaan yang akan dicabut izinnya.

Padahal yang disebutkan Presiden Jokowi adalah evaluasi jumlah luasan lahan yang diduga telah ditelantarkan, tidak ada disebut nama perusahaan dan lokasi lahan yang akan dicabut izinnya.

Dr Sadino mendesak hal itu agar dipertanyakan ke pihak terkait, termasuk KLHK. Baginya, keluarnya SK yang tak memenuhi unsur kelaziman itu sebagai bukti adanya serangan pihak anti sawit terhadap industri perkebunan sawit nasional.

Ia mendesak agar hal-hal seperti itu tidak terulang lagi. "Sebaiknya sebelum disampaikan Presiden Jokowi, ada baiknya ada evaluasi agar tidak muncul kerancuan data dan informasi," kata Sadino.

Ia menyebutkan SK 1/2022 itu jelas menimbulkan keresahan di kalangan pelaku industri perkebunan. Sebab jika SK itu kemudian menimbulkan force majeur atau kekacauan besar, maka hal itu akan membuat perusahaan akan mengalami kesulitan finansial.

"Siapa nanti yang akan membayar gaji karyawan? Siapa yang akan membayar hutang-hutang perusahaan? Apa mau pemerintah menalanginya? Biar saja pemerintah yang membayar semua itu, karena perusahaan-perusahaan sudah tidak punya uang lagi," kata Sadino.

Ia mendesak Presiden Jokowi membentuk tim khusus agar meneliti hal ini dan mengungkapkan hasilnya ke publik. "Pak Jokowi telah disodori informasi dan data yang tidak benar soal lahan tidur. Ini SK 1/2022 banyak yang hoaks izinnya," tegas Sadino. 


 

Komentar Via Facebook :