https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Soal HGU PT TUM di Pulau Mendol, WALHI Riau Lapor Wamen ATR

Soal HGU PT TUM di Pulau Mendol, WALHI Riau Lapor Wamen ATR

WALHI Riau melaporkan langsung soal HGU PT TUM kepada Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni, di Jakarta, Senin (12/9)


Pekanbaru, elaeis.co - WALHI Riau melaporkan konflik agraria atas penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) di Pulau Mendol, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, kepada Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Laporan itu disampaikan WALHI dalam pertemuan langsung dengan Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni, di Jakarta, Senin (12/9) lalu. Hadir dalam pertemuan itu beberapa unsur Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. 

Selain WALHI Riau, juga hadir dalam pertemuan itu WALHI Sumbar, Jambi, Bengkulu, Jabar, Jatim, Kalteng, Kalsel, Bali, NTT, Jakarta, dan Papua.

“Kami sudah menyampaikan laporan soal konflik agraria HGU PT TUM kepada Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni. Hal ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat Pulau Mendol serta data-data perekaman konflik yang kami kumpulkan di lapangan," kata Direktur WALHI Riau, Boy Even Sembiring melalui siaran persnya, Rabu (14/9).

Dalam pertemuan itu WALHI Riau meminta Kementerian ATR/BPN agar segera membatalkan HGU PT. TUM. "Dari data yang kami peroleh, BPN Riau sudah mengeluarkan surat peringatan ke-3. Jadi tidak ada alasan lagi pemerintah menunda pembatalan HGU PT TUM," tegas Boy Even Sembiring.

Apalagi berdasarkan kajian WALHI, geofisika wilayah HGU PT TUM berada pada kawasan gambut yang secara perundang-undangan sudah menyalahi aturan. “Pulau Mendol itu sendiri kita ketahui merupakan kawasan gambut. PT TUM itu sudah melanggar undang-undang,” ujarnya. 

Selain itu, izin usaha perkebunan PT TUM yang berkonflik dengan masyarakat juga sudah dicabut Bupati Pelalawan pada 2018, karena HGU PT TUM berada di atas pulau kecil ekosistem gambut yang luasnya hanya ±31.289 hektare.

“Diketahui Pemda Pelalawan sudah mencabut Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) pada tahun 2018 lalu. Ini menguatkan kita dalam memberi laporan kepada Kementerian ATR/BPN agar melakukan pembatalan HGU PT TUM,” tuturnya.

Merespon laporan WALHI Riau, Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni berjanji akan segera memproses dan menyelesaikan konflik agraria tersebut.

"Memang banyak konflik agraria yang terjadi sejak lama, karena masa lampau, dan kita akan menyelesaikan satu persatu," ujar Raja.

Komentar Via Facebook :