https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Soal Kasus Pengadaan Pengamanan di PTPN IV Jambi, Komisi Informasi Lakukan Mediasi sebelum Tuntutan

Soal Kasus Pengadaan Pengamanan di PTPN IV Jambi, Komisi Informasi Lakukan Mediasi sebelum Tuntutan

Sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi PTPN IV Jambi. Dok.Istimewa


Jambi, elaeis.co - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi dengan register nomor 008/ IX/KIP-JBI/PSI/2024 antara PT.FUN /Chanel Berita24.com melawan PTPN IV Jambi pada Kamis (5/9).

Sidang sengketa langsung dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar didampingi Almunawar dan Zamharir sebagai anggota majelis komisioner. Hadir juga dari pihak termohon Zainudin dan pihak termohon diwakilkan tiga kuasa hukumnya.

Baca juga: Utamakan Perlindungan Karyawan, BPJS Ketenagakerjaan Puji Manajemen PTPN Jambi

"Agenda sidang itu pemeriksaan awal, ada empat hal yang diperiksa majelis. Pertama legal standing para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif dan jangka waktu," kata Siti Masnidar, Minggu (8/9).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Siti Masnidar membacakan ringkasan permohonan, dan ada berapa Informasi yang diminta terkait Dokumen Pengadaan Jasa Pengamanan Kebun PTPN IV Jambi.

Baca juga: Biar Tak Ketinggalan Zaman, PTPN IV Regional 4 Jambi Bikin Pelatihan Khusus untuk 38 Asisten Kebun

Informasi yang diminta yakni; dasar hukum pengadaan tender jasa pengamanan kebun, kapan waktu diumumkan ke peserta, dimana tempat pengumumannya (apakah offline/ online/ melalui media), berapa nilai tender, kebutuhan jumlah tenaga pengamanan dan lama kontrak.

Sebab PTPN IV Jambi memenangkan PT Jaya Wira Manggala pada tender itu. Padahal harga penawaran perusahaan tinggi.

Baca juga: PTPN IV Regional 4 Jambi Pakai Drone Pantau Tanaman dan Lahan

Belum lagi, perusahaan pemenang tender ini juga tidak memiliki kantor cabang di Jambi dan tidak memiliki izin operasional di wilayah hukum Jambi. Setelah melakukan pemeriksaan awal, sidang diskor menunggu hasil mediasi.

Komentar Via Facebook :