Berita / Sumatera /
Soal Penolakan TBS di Dhamasraya, Begini Tanggapan Disbun Sumbar
Padang, elaeis.co - Penolakan pembelian tandan buah segar (TBS) kelap sawit hasil kebun peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Dharmasraya menjadi sorotan sejumlah pihak. Sebab sekitar 3.000 ton kelapa sawit, setiap bulan ditolak oleh 7 PKS yang terdapat di wilayah itu.
Kabid Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Sumatera Barat (Sumbar), Dadang mengatakan permasalahan itu harus dilihat secara teliti. Pertama terkait apakah ada kerjasama yang terjalin antara petani dan PKS.
"Apakah mereka ini bermitra atau tidak. Kalau bermitra wajib bagi PKS menerima TBS petani. Tentu juga berdasarkan umur tanam sesuai dengan Permentan 01 Tahun 2018," kata Dadang kepada elaeis.co, Selasa (6/9).
Menurutnya, jika petani di atas lahan 6.000 hektare itu merupakan petani swadaya, maka kata Dadang tidak pula bisa disalahkan PKS yang menolak tersebut. Sebab PKS memiliki standar kualitas pembelian TBS masing-masing.
"Langkah kita tentu melihat alasan PKS itu menolak pembelian TBS. Seharusnya ini sudah dilakukan oleh dinas perkebunan Dharmasraya," ujarnya.
Menurutnya jika kedua belah pihak bermitra, tidak ada alasan untuk PKS menolak TBS petani. Hal ini bisa dilaporkan petani kepda dinas atau bahkan langsung kepada pemberi izin yakni bupati. Sebab Pemda harus menjadi fasilitator dalam PSR ini.
"Petani juga bisa melaporkan persolan ini ke disbun kabupaten dan tembuskan ke bupati. Harus ini jika PKS tadi menolak. Bikin surat oleh petani atau kelompok tani atau KUD, terkait kronologis penolakan pengajuan bermitra yang sebelumnya diinfokan petani. Lengkapi juga data kebun dan apa yang diperlukan," tegasnya.
"Ini kan hanya terkait kemitraan saja. Padahal dharmasraya potensinya sangat bagus. Pemda tentu harus cepat turun tangan, yang diutamakan bermitra dulu lah," tandasnya.
Komentar Via Facebook :