Berita / Sumatera /
Soal Perpanjangan HGU PT EDI, Bupati Diminta Tegas Bela Warga
Pasir Pengaraian, elaeis.co - Masyarakat yang berada di wilayah kerja PT Ekadura Indonesia (EDI), diantaranya Desa Kota Intan dan Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kuntodarussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menuntut hak kebun plasma sedikitnya 20 persen dari luas HGU perusahaan. Mereka mendesak plasma direalisasikan sebelum masa HGU anak usaha Astra Grup itu berakhir Desember mendatang.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Budi Darman, mendesak Bupati Rokan Hulu agar bijak dan tegas membela kepentingan warganya yang saat ini membutuhkan peran penting seorang Bupati. Hingga saat ini, diketahui persoalan tuntutan kebun plasma masyarakat Desa Kota Intan dengan PT EDI tak kunjung menemui kejelasan. Itu makanya, politisi Partai NasDem tersebut meminta agar Bupati Rohul memperhatikan kejelasan perusahaan tersebut.
"Bupati Rohul harus memihak kepada warganya, jangan sampai hak mereka diambil dan digerogoti perusahaan. Soal proses perpanjangan HGU yang dilakukan PT EDI itu sebenarnya tidak ada masalah sepanjang mereka mematuhi kewajibannya sesuai amanat undang-undang," tegasnya kepada elaeis.co, Selasa (15/11).
"Perusahaan harus membangun kebun plasma buat masyarakat yang berada di lingkungan perusahaan. Jika tidak, maka tidak ada dasar mereka memperpanjang HGU, dan seluruh perizinan harus dicabut," tambahnya.
Dia juga meminta perusahaan itu menyelesaikan persoalan terhadap klaim lahan masyarakat Kelurahan Kota Lama yang dikuasai PT EDI seluas 1.500 hektare tepatnya di Sei Manding. Menurutnya, jika klaim itu benar, maka perusahaan wajib mengeluarkannya dari usulan perpanjangsn HGU.
"Di masa akhir HGU perusahaan ini, mestinya PT EDI berlapang dada menyelesaikan persoalan tersebut. Jangan egoislah, jika itu sudah kewajiban, realisakan, jangan ditunda tunda. Toh juga proses perpanjangan HGU perusahaan tetap dijalankan. Lalu, bagaimana mungkin HGU itu dapat diperpanjang jika masih mengalami masalah dengan masyarakat. Untuk mendapatkan HGU harus bersedia membangun kebun buat masyarakat, itu perintah undang-undang," tandasnya.
Jika melihat usia operasionalnya, harusnya PT EDI sudah membangun kebun plasma masyarakat. "HGU-nya saja mau habis akhir Desember nanti. Kalau belum bangun plasma, proses perpanjangan HGU dapat dibatalkan dan segala perizinan yang dimiliki perusahaan pemerintah wajib cabut," tukasnya.
"Kalau perusahaan bisa mendapatkan HGU tanpa merealisasikan kewajibannya terhadap masyarakat, tentu ini ada oknum yang bermain. Jangan sampai hal itu terjadi, di Riau sudah ada contoh kasus seperti itu," tambahnya.
Budi Darman menegaskan, bagi seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu baik BUMN maupun swasta agar patuh terhadap undang-undang. Baik terkait CSR apalagi menyangkut soal kebun plasma terhadap masyarakat.
"Hal ini menjadi perhatian penting pupati, jangan dibiarkan perusahaan lalai dari kewajibannya. Kami tegaskan, jangan berikan izin ataupun rekomendasi perpanjangan HGU terhadap perusahaan nakal. Kita minta Bupati Rohul harus mampu menyelesaikan persoalan sengketa lahan maupun persoalan lain antara masyarakat dengan perusahaan di Rokan Hulu agar persoalan serupa tidak terjadi di kemudian hari," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :