Berita / Sumatera /
Soal Perpanjangan HGU PT EDI, Bupati Rohul Diminta Bela Warganya
Pasir Pengaraian, elaeis.co - Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ekadura Indonesia (EDI) di Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau, masih mendapat penolakan dari masyarakat di sekitar operasional perusahaan.
Masyarakat menuntut hak kebun plasma yang belum direalisasikan anak perusahaan Astra Grup tersebut. Diantara yang menuntut kebun plasma itu adalah warga Desa Kota Intan dan Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kuntodarusalam.
Wakil Kordinator Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo Setyo, menilai tuntutan masyarakat sangat wajar dan sesuai ketentuan. Menurutnya, jika perusahaan tersebut hendak memperpanjang HGU, harusnya sudah merealisasikan plasma sedikitnya 20 persen dari luas HGU.
"Pemegang HGU memiliki 12 kewajiban berdasarkan PP 18 Tahun 2021 yang harus dilaksanakan. Salah satunya adalah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas tanah yang diberikan HGU. Apalagi jika dari awal mendapatkan HGU belum merealisasikan, maka untuk mendapatkan perpanjangan harus sudah dilaksanakan," katanya saat dihubungi elaeis.co, Jum'at (11/11).
Menurutnya, Bupati Rohul mestinya responsif atas persoalan yang dihadapi masyarakat terhadap perusahaan raksasa yang menguasai lahan masyarakat sejak puluhan tahun silam. Ia juga memberikan contoh terhadap persoalan hukum yang dihadapi Bupati Kuantan Singingi nonaktif akibat perusahaan yang tidak membangun kebun plasma masyarakat.
"Bupati harus responsif dan membela kepentingan rakyatnya. Kejadian kasus suap terhadap Bupati Kuantan Singingi adalah akibat dari perusahaan yang tak mau membangunkan kebun masyarakat desa sekitar dan lebih memilih menyuap agar mendapat rekomendasi bupati bahwa perusahaan telah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Jangan sampai Bupati Rohul melakukan kesalahan yang sama," tegasnya.
Terkait dengan pelaksanaan program plasma, menurutnya, mestinya Bupati Rokan Hulu harus membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta mengusulkan wilayah yang berkonflik membikin program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Itu tadi saya sampaikan, satu-satu jalan penyelesaian konflik ini, bupati harus responsif. Momen perpanjangan HGU baik PT EDI maupun perusahaan lain yang ada di Rohul harus dimanfaatkan untuk penyelesaian konflik dengan masyarakat adat dan tempatan," imbuhnya.
Komentar Via Facebook :