Berita / Nusantara /
Soal STD-B, Aspek-PIR: Kalau Bisa, Pemerintah Lebih Tegas Lagi
Jakarta, elaeis.co - Ketua Umum Aspek-PIR Indonesia, Setiyono menilai Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) merupakan regulasi yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit, khususnya petani swadaya.
Sebab menurutnya dengan adanya STD-B ini status kebun petani akan lebih jelas sehingga dapat menjadi petani mitra dengan perusahaan.
"Bagus dan enggak ada masalah sebetulnya. Ini kan upaya untuk pendataan. Arahnya akan menjadikan petani swadaya bermitra dengan perusahaan," kata Setiyono kepada elaeis.co, Kamis (22/12).
Jika sudah menjadi petani mitra, lanjutnya, maka petani dapat menikmati harga penetapan pemerintah yang tentu lebih terjamin.
Namun tidak dipungkiri, kata Setiyono, rata-rata petani baru mengurus STD-B ini saat hendak melakukan peremajaan.
"Kadang petani juga takut ketahuan memiliki kebun dengan luas lebih dari 25 hektare. Sebab jika ketahuan, harus memiliki surat hak guna usaha (HGU)," jelasnya.
Bukan itu saja, lanjutnya, petani dengan kebun yang luas juga takut akan dikejar pihak perpajakan. Sebab pada dasarnya STD-B ini bertujuan untuk pendataan.
"Kita berharap pemerintah kembali menggalakkan pengurusan STD-B ini. Bahkan kalau bisa lebih tegas," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat tegah menggalakkan pengurusan STD-B ini. Terobosan ini bertujuan untuk memberikan harga TBS sawit yang lebih adil bagi para petani, khususnya petani swadaya di wilayah tersebut.
"Ini upaya kita untuk mengurai permasalahan harga TBS petani swadaya, sehingga adil pada penetapan harga," ujar Bupati Pessel Rusma Yul Anwar beberapa waktu lalu.
Komentar Via Facebook :