Berita / Nasional /
Soal Vonis Koruptor Ekspor Minyak Sawit, Pakar: Kalau Bisa Seumur Hidup
Jakarta, elaeis.co - Vonis yang dijatuhkan hakim kepada lima terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit dan turunannya kembali menjadi sorotan. Pasalnya, vonis itu dinilai tidak sesuai dengan dampak dan kerugian yang diakibatkan.
Pakar Hukum Pidana, Suparji Achmad, menyatakan putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Oleh sebab itu dia meminta agar Jaksa Penuntut Umum melakukan banding.
"Saya meminta jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding karena masyarakat merasa ada ketidakadilan," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1).
Suparji kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim karena ini menjadi bukti bahwa Pasal 3 UU Tipikor terkait menyalahgunakan wewenang dan menjadikan perekonomian rakyat menjadi kacau balau.
"Hukumannya kok tiga tahun bagi pejabat negara, bagi swastanya hanya satu setengah tahun, dan lain-lain satu tahun,” sesalnya Suparji.
Padahal, dalam Pasal 3 UU Tipikor itu, hukum yang bisa dijatuhkan kepada para terdakwa bisa mencapai seumur hidup atau 20 tahun. Sedangkan vonis yang dijatuhkan hakim merupakan hukuman paling ringan.
Suparji menghormati putusan hakim tersebut, karena hakim adalah yang terbaik sebagai bentuk sarana penyelenggara negara hukum. Meski demikian, ia mengibaratkan putusan tersebut kepada para terdakwa dikenakan Pasal 3 tetapi dihukum dengan Pasal 5 tentang suap yang divonis lima tahun.
“Ini jadi sangat ironis. Dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang, menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara, tapi hukumannya yang ringan sebagaimana diatur Pasal 5 tentang suap,” ujarnya.
Menurut Suparji, putusan ini tidak sebanding dengan apa yang telah terjadi di masyarakat saat minyak goreng hilang di pasaran, harus berdesak-desakan, mengantre berjam-jam, tetapi pada sisi lain diduga ada pengusaha yang bisa menjual CPO ke luar negeri mendapat untung besar, memperkaya diri, dan diduga atas bantuan oknum pejabat.
“Jadi harus melakukan upaya banding untuk mendapatkan keadilan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini berharap lewat sarana banding, hakim di tingkat banding bisa menghukum berat kasus minyak goreng tersebut, sehingga terpenuhi rasa keadilan di masyarakat.
“Mudah-mudahan hakim pengadilan banding menyatakan bersalah dan bisa memberikan hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” harap Suparji.
Diketahui, lima terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO itu telah dilakukan pada Rabu (4/1) kemarin.
Mantan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana mendapatkan vonis terberat ketimbang empat terdakwa lainnya. Dia divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sementara empat terdakwa lainnya hakim hanya menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Keempat terdakwa itu yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor. Selanjutnya Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA. Kemudian General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang serta Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Komentar Via Facebook :