https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Sopir Truk Tertimpa Kontainer Berujung Operator Tersangka

Sopir Truk Tertimpa Kontainer Berujung Operator Tersangka

Sopir truk tewas tertimpa kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok (Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Priok)


Jakarta, Elaeis.co - Nahas menimpa sopir truk trailer, EJ (32). EJ tewas tertimpa kontainer yang sedang dibongkar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Polisi menyelidiki insiden kematian EJ ini dan menemukan adanya kelalaian. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kecelakaan bermula pada Jumat (9/7) sore. Korban mengemudikan truk trailer muatan kontainer bernopol B-9333-ED, melintas di bawah RTG 02. Seperti dilansir detik.com.

Celakanya, di saat bersamaan sedang dilakukan aktivitas bongkar kontainer dari Kapal Meratus Kariangau. Korban tewas seketika setelah menabrak kontainer itu hingga jatuh dan menimpanya.

Polisi lalu melakukan olah TKP. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni BD (24) dan RYZ (37).

"Tersangka BD, 24 tahun, peran sebagai operator alat QCC 02 dan RYZ (37) peran sebagai foreman alat QCC 02. Ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).

Tersangka Lalai

Polisi menyebutkan ada kelalaian yang dilakukan operator dan foreman. Di mana seharusnya, mereka menghentikan aktivitas jika kondisi di bawah sedang ramai lalu lintas truk

Tersangka RYZ saat kejadian tidak berada di alat QCC 02 untuk memantau bongkar kontainer. Sedangkan tersangka BD, yang menjadi operator alat, tidak mengindahkan respons foreman yang menyebut kegiatan bongkar kontainer ini tidak dimungkinkan dalam kondisi banyak mobil melintas.

"Pada saat akan menggerakkan alat untuk pindahkan peti kemas ke jalur satu, operator sudah komunikasi dengan foreman via HT 'Pak, jalur 1 aman nggak, Pak?' dijawab foreman 'masih banyak lalu lalang mobil'. Namun operator tetap menjalankan alat tersebut dengan alasan 'sudah biasa'," katanya.

Tersangka Ditahan

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Kedua tersangka ditahan polisi.

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Ditahan," ungkapnya.

Polisi telah memeriksa 9 orang saksi dalam kejadian itu. Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya, keduanya dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan terjadi ketika korban sedang melintas di lokasi. Namun saat tengah melaju, di depan kendaraan korban berada truk lain yang tengah muat kontainer.

Korban kemudian membelokkan kendaraannya ke arah kiri. Nahas, di lajur tersebut tengah ada kegiatan bongkar muat kontainer sehingga truk yang dikemudikan korban menabrak kontainer yang tengah dalam proses penurunan.

Kejadian itu mengakibatkan truk trailer yang dikemudikan korban mengalami kerusakan berat di bagian kepala. Hal itu mengakibatkan korban sopir truk trailer meninggal dunia di lokasi kejadian.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :