Berita / Nusantara /
SP2BKS, Upaya Meminimalisir Benih Sawit Ilegitim
Jakarta, Elaeis.co - Pemerintah terus berupaya memperkuat penyediaan benih unggul dan meninimalisir peredaran benih ilegitim. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS).
Direktur Perbenihan Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian, Saleh Mochtar mengatakan, hingga Maret lalu Ditjen Perkebunan sudah menerbitkan SP2BKS kepada 24 pemohon dengan volume kecambah yang disetujui sebanyak 37.520.500 butir. Sebanyak 2.809.500 butir diantaranya teralokasi untuk produsen pembesaran atau penangkaran bibit sawit.
“Proses produksi benih kelapa sawit sangat panjang, mulai dari penetapan pohon induk sampai menjadi benih siap salur. Di setiap tahapan bisa saja terjadi kontaminasi, karena itu setiap komponen perbenihan harus menjalankan disiplin dengan ketat sesuai kapasitasnya,” katanya, dikutip Agrofarm.co.id.
Menurutnya, pengawasan mutu dan peredaran benih kelapa sawit sangat diperlukan sebab benih merupakan faktor penentu keberhasilan peningkatan produktivitas disamping pemakaian pupuk dan praktek penanaman yang baik (GAP).
“Petani harus dipastikan menanam benih sawit yang benar dan baik, sehingga ketika memupuk dan menerapkan GAP, produktivitas kebun naik dan kesejahteraan petani meningkat,” jelasnya.
Selain mutu, katanya. pemerintah juga mengawasi rantai pasok benih dari produsen sampai ke petani. “Melalui pengawasan itu, pemerintah ingin memberikan jaminan dana yang digunakan membangun kebun dan membeli benih, baik sumbernya dari BPDPKS, kredit bank, atau modal sendiri, benar-benar tepat sasaran.
Sejak tahun 2011 hingga 2020, menurutnya, kecambah yang tersalur mencapai 1,04 miliar butir atau setara replanting seluas 5,19 juta hektar.
Untuk memasok kebutuhan pekebun perseorangan 1.000 kecambah dan kelompok tani 5.000 kecambah, produsen harus mengajukan Surat Permohonan Permintaan Benih Kelapa Sawit ke Dirjen Perkebunan. Begitu juga untuk perkebunan besar dengan kebutuhan di atas 200.000 kecambah. Sementara jika di bawah itu, permohonan diajukan ke dinas perkebunan provinsi atau kabupaten.
Komentar Via Facebook :