Berita / Nusantara /
SPKS Tolak Permentan 3 2022, Kental Kepentingan Perusahaan
Jakarta, elaeis.co - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) minta supaya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 3 tahun 2022 ditinjau ulang atau dibatalkan.
Sebab Permentan yang mengatur soal Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit itu, sarat dengan kepentingan perusahaan kelapa sawit.
"Inilah sebenarnya yang kami risaukan. Perusahaan mau pola satu atap. Sementara dimana-mana pola ini selalu menimbulkan konflik. Kami menyarankan justru kemitraan yang mempertimbangkan kepentingan dan asprirasi petani," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) SPKS, Mansuetus Darto, saat berbincang dengan elaeis.co, kemarin malam.
Pola kemitraan yang disodorkan petani itu kata Darto sangat berdasar, "Petani sudah memperhitungkan untung rugi nya, maka perusahaan harus mempertimbangkan itu," pintanya.
Tapi kalau mengikuti Permentan 3 itu kata Darto, ujung-ujungnya akan memberlakukan skema satu atap. "Petani harus menolak permentan ini, sebab sarat dengan kepentingan perusahaan," Darto mengulangi.
Apa yang disebutkan Darto ini sebenarnya sudah berdampak di Riau. Sebanyak 16 Koperasi Unit Desa (KUD) di Indragiri Hulu (Inhu) sudah menolak kemitraan itu.
Kebetulan 16 KUD ini adalah mitra PT. Mega Nusa Inti Sawit --- anak perusahaan PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT.SMART).
"Kalau kemitraan strategis kami enggak mau. Kami akan merugi. Sebab pengurus KUD tidak dilibatkan mengurusi kebun setelah konversi. Mulai dari perawatan, pemanenan, hingga ongkos yang dikeluarkan, semuanya urusan perusahaan. Kami cuma disuruh duduk manis terima 'gaji' tiap bulan. Kami enggak mau lah," kata Prapto, juru bicara 16 KUD itu, kepada elaeis.co, dua hari lalu.
Baca juga: Bakal Rame-rame Hengkang dari 'Anak' Sinar Mas
Tapi Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Hendratmojo Bagus Hudoro menyebut, Permentan 03 tahun 2022 yang diundangkan pada tanggal 18 Februari 2022 sudah melalui serangkaian proses penyusunan revisi yang telah melibatkan stakeholder perkelapasawitan nasional.
Itu dilakukan demi mendapatkan masukan dan tanggapan, hingga dilakukan harmonisasi untuk disepakati dan diterbitkan.
"Dalam pelaksanaan program PSR melalui skema kemitraan, yang membedakan adalah proses verifikasinya oleh BPDPKS dengan menunjuk pihak ketiga (surveyor). Sementara, proses verifikasi jalur reguler adalah oleh dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten," katanya kepada elaeis.co tadi siang.
Komentar Via Facebook :