https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

SPKS Tolak Stabilisasi Harga Migor Pakai Dana BPDPKS

SPKS Tolak Stabilisasi Harga Migor Pakai Dana BPDPKS

Minyak goreng murah kemasan Rp 14.000 per liter yang didistribusikan lewat perusahaan ritel. Foto: Dok./Sinar Mas


Jakarta, Elaeis.co - Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meredam gejolak harga minyak goreng (migor) yang membebani masyarakat.

Menyikapi perintah itu, Lutfi mengaku sudah mengambil sejumlah langkah stabilisasi harga, salah satunya dengan menyalurkan migor kemasan dengan harga Rp 14.000/liter. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan para produsen, distributor, serta pemerintah daerah untuk terus memastikan ketersediaan migor di pasar tradisional sehingga tidak terjadi kelangkaan.

Lutfi juga mengungkapkan rencana penggunaan instrumen dana subsidi yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk meredam harga migor.

Rencana tersebut sontak memantik reaksi penolakan dari para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).

"Tidak boleh pakai dana BPDPKS. Haram hukumnya," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) SPKS Mansuetus Darto kepada Elaeis.co, Rabu (5/1/2022) pagi.

Kata dia, seharusnya dana BPDPKS dialokasikan untuk kepentingan para petani sawit, bukan malah dipakai untuk meredam harga migor. 

"Ngapain untuk itu. Masalah minyak goreng itu adalah masalah hilir dan Kemendag yang tanggung jawab. Kemendag harus memperbaiki tata niaganya. Butuh ketegasan pemerintah soal pengaturan tata niaga migor ini," tukasnya.

Darto mengingatkan pemerintah untuk tegas kepada para produsen minyak goreng. Sebab, kata Darto, para produsen itu umumnya adalah pemilik perkebunan kelapa sawit dalam skala besar.

Ia mendesak pemerintah segera bertindak kalau para pengusaha sawit sekaligus produsen migor menjadikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebagai patokan dalam penetapan harga migor.

"Gak benar namanya kalau terjadi seperti itu. Migor diproduksi untuk konsumsi dalam negeri, bukan untuk pasar ekspor. Karena itu, ngapain pula pakai harga CPO internasional untuk menetapkan harga migor," tandasnya.

"Pemerintah harus membuat kebijakan ambang batas harga CPO untuk produksi migor agar harganya tidak diatur pasar bebas," pungkasnya. 


 

Komentar Via Facebook :