https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Pentingnya Peran Daerah Dalam Penerbitan STD-B

SPOI UNDP Gelar Pelatihan Auditor ISPO Pekebun

SPOI UNDP Gelar Pelatihan Auditor ISPO Pekebun

Foto pelatihan auditor ISPO Pekebun di Medan, Sumatera Utara. (Ist)


Sumut, elaeis.co - Komitmen Sustainable Palm Oil Initiative (SPOI) UNDP dalam pengelolaan kelapa sawit secara berkelanjutan di Indonesia kembali terbukti dengan terselenggaranya Pelatihan Auditor ISPO Pekebun yang bekerjasama dengan Kementerian Pertanian dan PT Koompasia Enviro Institute.

Acara yang digelar pada 30 Mei-3 Juni 2022 di Hotel Santika Dyandra Medan ini, tidak hanya sebatas seremonial atau on-site (tatap muka). Namun, mock audit (praktik simulasi audit) juga dilakukan di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, tepatnya di Koperasi Bersatu Makmur Jaya dan Koperasi Gaharu 100.
 
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, Lies Handayani Siregar mengingatkan agar para peserta perwakilan dinas pertanian dan perkebunan dari masing-masing daerah, terus melakukan upaya-upaya percepatan terhadap penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) yang merupakan syarat wajib bagi sertifikasi ISPO Pekebun.

"Tanpa STD-B, tentu sertifikasi ISPO bagi Pekebun tidak dapat dicapai," kata Lies dalam keterangan tertulis kepada elaeis.co.
 
Bahkan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, setiap kepemilikan kebun sawit yang dikelola oleh masyarakat seluas 25 hektare, harus memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) Tanaman Perkebunan. 

Lies mengatakan, STD-B dalam tata kelola dan sertifikasi ISPO menjadi elemen yang sangat penting untuk diperhatikan. Beberapa manfaat dengan diterbitkannya STD-B ialah seperti penghimpunan data dan peta kepemilikan hingga pemenuhan persyaratan sertifikasi ISPO. 

Pada Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia  pemenuhan STD-B ini juga terdapat pada lampiran II indikator 1.4.1 dan 1.4.2 tentang wajibnya kepemilikan STD-B pada lahan pekebun seluas 25 hektare.
 
"Perlu kita ketahui bersama, STD-B tidaklah bagian dari dokumen perizinan, melainkan sebuah sistem tata kelola yang diciptakan oleh pemerintah untuk melakukan pendataan perkebunan sawit rakyat," ujar Lies.

Dia mengatakan, STD-B dapat diusulkan secara perorangan/individu oleh Pekebun atau oleh lembaga Pekebun. Pengurusan STD-B dilakukan sesuai dengan standar yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian sehingga dapat diajukan ke dinas terkait yang membidangi sektor perkebunan ditingkat daerah kabupaten/kota.
 
Lies juga tidak menampik bahwa meski regulasi yang mengatur STD-B telah terbit sejak 2018 lalu, pelaksanaan di lapangan masih minim. 

"Banyak faktor yang menjadi kendala. Di antaranya lemahnya pendataan hingga keterbatasan anggaran dan sumber daya daerah. Kesiapan pemerintah dan kapasitas perangkat daerah penting dan harus ditingkatkan karena berhubungan dengan pelayanan kepada petani sawit swadaya yang ingin mendaftar STD-B secara mandiri," terangnya.
 
Berkaitan dengan hal tersebut, SPOI UNDP melalui M. Yayat Afianto pada
kegiatan Pelatihan Auditor ISPO Pekebun berharap kegiatan itu memberikan stimulus bagi peserta untuk ikut serta mendorong percepatan sertifikasi ISPO bagi Pekebun, baik melalui kewenangan yang dimiliki maupun komitmen secara pribadi termasuk dalam pengurusan STD-B di tingkat daerah.

Pada sesi terakhir pelatihan, seluruh peserta menunjukkan komitmennya melalui pembacaan dan penandatanganan Komitmen Bersama Peserta Pelatihan ISPO Pekebun yang berisi:

1. Melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi kepada pekebun Kelapa Sawit tentang pentingnya sertifikasi ISPO dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti perusahaan perkebunan dan lembaga petani yang sudah memperoleh sertifikat ISPO Pekebun.

2. Mendorong percepatan proses penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) sebagai upaya untuk mempercepat proses sertifikasi ISPO Pekebun.

3. Mendorong percepatan sertifikasi ISPO Pekebun menjadi prioritas kerja bidang perkebunan yang ditampung dalam program dan anggaran daerah.

Sementara, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (DirPPHBun), Ir. Dedi Junaedi mengatakan, pelatihan auditor ISPO Pekebun menjadi bagian penting dalam mempercepat sertifikasi ISPO Pekebun. 

Dia juga sangat mengapresiasi deklarasi komitmen tadi dan menjadi awal yang baik dalam mewujudnyatakan tindakan peserta dalam berkontribusi bagi percepatan sertifikasi ISPO Pekebun. 

Lebih lanjut dia menambahkan, Sumatera Utara sebagai salah satu pusat pengembangan kelapa sawit terbesar di Indonesia baik jika dilihat dari aspek luasan perkebunan, produktivitas, pengembangan riset hingga insitusi pendidikan di bidang kelapa sawit menjadi alasan kuat untuk menggencarkan penyelenggaraan kelapa sawit berkelanjutan.

"Kita berharap, melalui kegiatan pelatihan dan bentuk upaya yang saling bersinergi ini, dapat mewujudkan pengelolaan kelapa sawit secara berkelanjutan khususnya bagi pekebun," ujarnya.

Komentar Via Facebook :