Berita / Nusantara /
STDB Bakal Diwajibkan Bagi Semua Lahan Pertanian dan Perkebunan
Dedi Junaedi, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian (dua dari kanan), saat berbicara dalam pertemuan RAP-KSB di Medan. Foto: Panitia RAP-KSB Sumut
Medan, elaeis.co - Surat tanda daftar budidaya (STDB) menjadi syarat yang wajib dimiliki oleh para petani sawit untuk bisa mengikuti Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan meraih sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
"STDB adalah semacam izin bagi para petani sawit. Pemerintah semakin serius menjalankan STDB secara transparan setelah ada saran dari KPK," kata Dedi Junaedi, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (DPPHP) Kementerian Pertanian.
Ia mengatakan hal itu saat berbicara dalam pertemuan koordinasi Tim Pelaksana Daerah Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (TPD RAP-KSB) Sumatera Utara di JW Marriott Hotel Medan Selasa (22/3/2022).
Selama ini para petani sawit sering mengeluh kesulitan mendapatkan STDB walau disebut-sebut sudah dijalankan secara online.
Nah, agar para petani sawit bisa benar-benar mudah memperoleh STDB, baik dari sisi proses maupun biaya, menurut Dedi, pemerintah pusat telah menaikkan status STDB dari proses administrasi biasa di tingkat kabupaten menjadi prioritas nasional.
"Bappenas telah menjadikan pengadaan STDB bagi para petani sebagai prioritas nasional," katanya.
Ia menyebutkan, dalam waktu dekat STDB akan diperuntukan bagi semua tanaman pertanian dan perkebunan, tidak hanya sawit.
Selain itu, katanya, menaikan status STDB menjadi prioritas nasional bertujuan agar pemerintah mengetahui asal-usul lahan dan bibit tanaman milik petani.
Karena menjadi prioritas nasional, menurutnya, pengadaan STDB dibiayai oleh APBN. "Tahun lalu sudah 10.000 STDB yang dikeluarkan pemerintah, tahun ini ditargetkan 20.000 surat," sebutnya.







Komentar Via Facebook :