https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Suami Istri di Meranti Jual Remaja Tarif Rp 500 ribu Sekali Kencan

Suami Istri di Meranti Jual Remaja Tarif Rp 500 ribu Sekali Kencan

Suami Istri di Meranti Jual Remaja Tarif Rp 500 ribu Sekali Kencan


Pekanbaru, Elaeis co - DA warga Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti dijual oleh pasangan suami istri ke pria hidung belang melalui akun media sosial Michat. Wanita yang masih berusia 13 tahun itu dipasang tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan.

"Pelaku inisial TFA (25), dia bersama istrinya AW (22) melakukan aksi prostitusi online dengan korbannya DA. Aksi itu dilakukan sejak satu tahun terakhir," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Harjito, Rabu (27/1). 

Wimpi menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat anggota kepolisian mendapat informasi tentang adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

"Dalam prakteknya, pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi MiChat," ucap Wimpi.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di Happy Hotel Jalan Pembangunan II Kelurahan Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Polisi menyamar dan berpura-pura menjadi pemesan prostitusi tersebut. 

"Kemudian tim mendalami laporan itu dengan mengintai aplikasi online MiChat. Lalu tim kita membuat janji pertemuan dan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku  dari situlah kita mengamankan kedua pelaku," kata Wimpi.

Kepada polisi, kedua pelaku yang berperan sebagai mucikari itu ternyata pasangan suami istri. Mereka berdomisili di Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.

"Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri," kata Wimpi.

Wimpi menjelaskan, pelaku meminta uang kepada pelanggannya sebesar Rp500 ribu untuk sekali kencan atau Short Time. Aksi itu sudah berjalan sejak setahun terakhir.

"Selanjutnya tim langsung mengamankan kedua pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan. Korban ini sudah putus sekolah. Dia kita amankan sebagai saksi untuk dimintai keterangan," jelas Wimpi.

Tim juga menyita uang tunai sebesar Rp602 ribu yang merupakan uang bayaran untuk korban. Lalu satu unit smartphone merk Xiomi milik pelaku dan satu unit smartphone merk Oppo A3 milik korban.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Saat ini pelaku dan korban sudah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.



Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :