https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Sudah Lama Sepi, Larangan Makan di Tempat Tak Jadi Soal

Sudah Lama Sepi, Larangan Makan di Tempat Tak Jadi Soal

Imam, pengelola Restoran Sederhana di Pematang Reba


Rengat, Elaeis.co - Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (inhu) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai tanggal 26 Juli hingga 02 Agustus mendatang.

Sesuai dengan surat edaran Bupati Inhu Nomor 377 Tahun 2021, salah satu yang dibatasi adalah kegiatan pada sektor bahan pangan, makanan, minuman, dan tempat yang menyediakan kebutuhan sehari- hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Meski boleh beroperasi 100%, namun ada aturan terkait jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Aktifitas makan dan minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer. Rumah makan dan kafe kecil boleh melayani makan di tempat dengan kapasitas 25% dan menerima makan delivery/take away dengar penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara restoran, rumah makan, dan kafe skala sedang dan besar, hanya boleh melayani pesan antar dan tidak menerima makan di tempat.

Pemilik Restoran Sederhana di Jalan Lintas Timur Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Imam, mengaku tidak keberatan dengan aturan PPKM yang diberlakukan pemerintah. “Kami memang agak kewalahan mengelola usaha di situasi seperti ini. Tapi kami akan patuhi PPKM,” katanya kepada Elaeis.co kemarin.

Menurutnya, sebelum PPKM diberlakukan, pihaknya sudah menjalankan protokol kesehatan secara ketat dalam melayani pelanggan. “Sebelum diberlakukan pun, kami sebenarnya telah menjalankan beberapa poin yang tertera dalam surat edaran itu,” katanya.

Menurutnya, tanpa larangan melayani makan di tempat pun restoran itu sudah sepi akibat Covid-19. “Penjualan sepi. Pendapatan dari sistem delivery order juga anjlok selama pandemi,” ungkapnya.

Di situasi normal, rata-rata penjualan di rumah makan itu bisa sampai Rp 10 juta per hari. “Tapi selama pandemi, ditambah lagi dengan PPKM, pendapatan paling sekitar Rp 3 juta per hari,” bebernya.

“Kita hanya bisa berharap wabah ini cepat berlalu dan ekonomi masyarakat bisa stabil kembali,” harapnya. 

Komentar Via Facebook :