https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Sulit Dapat Migor, Pelaku UMKM Mengadu ke KPPU

Sulit Dapat Migor, Pelaku UMKM Mengadu ke KPPU

Pengurus UMKM Sumut mendatangi Kantor Wilayah I KPPU Sumbagut mengadukan persoalan minyak goreng. Foto: dok. KPPU


Medan, elaeis.co - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sumatera Utara mengadukan melambungnya harga minyak goreng (migor) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). 

Ketua Umum Asosiasi UMKM Sumut, Ujiana Sianturi, didampingi salah satu pengurus, Togi Panjaitan, menyampaikan langsung persoalan itu kepada Kepala Kantor Wilayah I KPPU Sumbagut, Ridho Pamungkas, didampingi Kepala Bagian Administrasi, T Haris Munandar.

Perempuan yang kerap disapa Anna Sianturi itu menyampaikan kondisi UMKM di Sumut yang kesulitan mendapatkan migor di pasar. "Akibatnya ada sejumlah pelaku UMKM yang sampai berhenti berproduksi," katanya.

Menurutnya, sulitnya mendapatkan migor sesuai harga eceran tertinggi (HET) sangat terasa dalam sepekan terakhir. Sementara untuk bisa berproduksi, kata Anna, pelaku UMKM membutuhkan minyak goreng dalam jumlah besar.

“Di grosir modern, pembelian dibatasi maksimal 2 liter. Padahal untuk menggoreng keripik pisang, misalnya, butuh 30 liter minyak goreng," katanya.

Jika membeli migor dengan harga di atas HET, menurutnya, pelaku UMKM akan kesulitan menetapkan harga jual produk.

"Sulit menaikkan harga dagangan karena kondisi daya beli masyarakat saat ini juga semakin berkurang. Untuk itulah kami menyampaikan aspirasi dan permasalahan kami ke KPPU untuk mencari solusi atas kondisi saat ini,” jelasnya.

Ridho Pamungkas menyebutkan KPPU telah melakukan sejumlah langkah dan berdiskusi dengan sejumlah pihak terkait untuk menangani persoalan migor.

Dari hasil diskusi itu diperoleh informasi adanya kendala dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait migor di lapangan. 

Terkait penemuan timbunan migor di gudang produsen di Deli Serdang, pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah hal itu bagian dari indikasi kartel atau ada motif lain.

"Namun faktanya, sudah tiga minggu diberlakukan, kebijakan DMO masih belum efektif untuk mengatasi persoalan minyak goreng di pasar," kata Ridho.

Menurut Ridho, tentu saja harapannya implementasi terhadap kebijakan DMO dan DPO ini segera dapat terealisasi, sehingga produsen yang telah memperoleh pasokan DMO dapat segera memproduksi dan mendistribusikannya kepada masyarakat dengan harga HET. 

Jika kondisi seperti ini terus berlanjut, ia menyarankan mungkin perlu dipertimbangkan untuk mengintensifkan program migor murah yang lebih tepat sasaran, terutama untuk masyarakat menengah bawah dan kebutuhan UMKM.

Selain pengawasan di tingkat wilayah, saat ini KPPU Pusat sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kartel atas mahalnya harga minyak goreng. “Sampai saat ini, KPPU sudah memanggil 11 produsen minyak goreng. Selanjutnya sudah menjadwalkan untuk memanggil pelaku usaha di sektor ritel,” ujar Ridho.

Anna Sianturi sangat mengapresiasi apa yang dilakukan KPPU dan berharap dapat tercipta koordinasi yang intensif dengan KPPU Kanwil I dalam rangka membantu UMKM di berbagai sektor, khususnya di Sumatera Utara.

“Saya berharap bahwa kami Asosiasi UMKM Sumut bersama dengan KPPU Kanwil I akan berkontribusi untuk memajukan UMKM, khususnya di Sumatera Utara,” katanya. 


 

Komentar Via Facebook :