Berita / Sumatera /
Sumut Ingin Optimalkan Penerimaan Daerah Dari Sektor Sawit
Medan, elaeis.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berupaya mengoptimalisasi penerimaan daerah dari sektor sawit. Penerimaan tersebut yaitu dari Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit.
Selama ini, pembagian pendapatan sektor kelapa sawit masih berupa program seperti replanting atau beasiswa untuk para petani, belum dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, Pemprov Sumut mengupayakan penerimaan daerah dari kelapa sawit optimal setelah pemerintah pusat mengakomodir DBH Kelapa Sawit lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Lahan sawit Sumut kurang lebih 2 juta hektare, namun dana yang kembali ke daerah dari sektor ini kurang signifikan. Karena itu kita ingin memaksimalkanya," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Ismail P Sinaga, melalui keterangan resmi Diskominfo Sumut.
Upaya optimalisasi ini sudah cukup lama dilakukan Pemprov Sumut dan kali ini KPK memediasi pertemuan dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
"Kita bersyukur KPK memediasi untuk mendengar penjelasan dari DJPK terkait DBH sawit dan saat ini kita dan seluruh kabupaten/kota sedang mengumpulkan data terkait kelapa sawit agar datanya menyatu dan terintegerasi," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Subdit DBH, Direktorat Dana Transfer Umum DJPK, Mariana Dyah Savitri mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun regulasi transfer DBH Sawit. Menurutnya, dana dari sektor kelapa sawit sebesar Rp 4,3 triliun akan dikembalikan ke daerah secara nasional.
"Tahun depan sudah ada DBH Sawit, tetapi kami masih merumuskan regulasinya, begitu juga dengan perhitungannya," katanya.
Komentar Via Facebook :