Berita / Nusantara /
Sunat Vonis Pinangki Bak Kepingan Puzzle
Jakarta, Elaeis.co - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki mengatakan pemotongan vonis terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara adalah gejala melemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pinangki sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa Pinangki sehingga hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara.
"Vonis ringan atau vonis di luar dugaan banyak pihak bagian dari gejala melemahnya komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia, ini satu puzzle saja," kata Suparman dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (27/6).
Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi,tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Disampaikan Suparman, diskon vonis atau hukuman pidana oleh Mahkamah Agung juga terus terjadi. Upaya peninjauan kembali (PK) juga kerap dipilih sebagai jalan terakhir untuk mengubah vonis pengadilan.
"Ada kesan mekanisme upaya hukum luar biasa atau PK itu sengaja dipilih, sebagai pintu terakhir yang enggak bisa lagi dibuka, jadi exit, jalan keluar yang enggak bisa lagi, sehingga kita enggak bisa menyoal lagi itu ya," ujarnya. Seperti dilansir CNN Indonesia.
Menyikapi hal ini, Suparman meminta KY untuk melakukan investigasi terhadap putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Periksa itu putusan PN untuk melihat apakah ada yang keliru, yang kelak kira-kira di Pengadilan Tinggi diapakan hakim di sana. Nah kalau tidak hal yang janggal dalam putusan PN, mulai dari dakwaan jaksa, lalu ketika di Pengadilan Tinggi muncul pertimbangan yang aneh, maka patut diduga ada sesuatu yang tidak betul," tuturnya.
Suparman juga meminta KY memeriksa rekam jejak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan hal ini, kata Suparman, dapat dilihat apakah keputusan memotong vonis Pinangki itu rasional atau tidak.
"Bahwa kita tidak bisa membuktikan ada hal yang tidak profesional misalnya dalam putusan itu, itu hal lain, tetapi berhasil menemukan ketidakberesan putusan itu karena sesuatu atau begini, kita bisa menyampaikan satu statement bahwa dibalik putusan itu ada sesuatu yang rasanya boleh kita sebut sebagai unprofessional conduct," ucap Suparman.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengabulkan permohonan banding jaksa Pinangki. Dengan demikian, hukuman jaksa Pinangki dipotong dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Komentar Via Facebook :