https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Surat Perjanjian Sudahi Aksi Pemblokiran Jalan ke PT Alno

Surat Perjanjian Sudahi Aksi Pemblokiran Jalan ke PT Alno

Mediasi PT Alno dan masyarakat di Polsek Napal Putih Bengkulu Utara. foto: ist.


Bengkulu, elaeis.co - Aktivitas penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke PT Alno di Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, telah kembali normal paska penutupan akses jalan yang dilakukan oleh masyarakat setempat.

Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno SH, mengatakan, truk TBS sudah bisa masuk ke PT Alno seperti biasa setelah pihak perusahaan dan masyarakat sekitar membuat kesepakatan.

"Kesepakatan tersebut dibuat di atas surat perjanjian yang ditandatangani oleh Ketua Forum Kades Napal Putih, Hosen Basri (45), dan Manager PT Alno, Hendrik Simbolon (43)," kata Sugeng, Kamis (4/5).

Sebelumnya masyarakat sempat memprotes operasional PT Alno dan berujung pemblokiran jalan. Hal itu dilakukan karena antrean kendaraan yang mengangkut TBS kelapa sawit menuju pabrik seringkali menimbulkan kemacetan di jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

"Kesepakatan itu dibuat karena sebelumnya masyarakat protes dengan antrean truk TBS setiap hari," tuturnya.

Di surat perjanjian itu PT Alno berkomitmen akan mempercepat aktivitas pembongkaran TBS kelapa sawit agar tidak menyebabkan antrean panjang dan mengganggu jalan masyarakat. Selain itu, PT Alno juga akan menerima TBS kelapa sawit setiap harinya maksimal 250 kendaraan besar dan kecil.

"Pihak perusahaan akhirnya bersedia memenuhi tuntutan masyarakat," tukasnya.

Dia menambahkan bahwa sejumlah personil polsek telah ditempatkan di sekitar pabrik untuk mengawasi aktivitas penjualan TBS ke PT Alno.

"Dengan adanya kesepakatan tersebut, kami minta agar masyarakat tidak lagi melakukan tindakan yang dapat mengganggu aktivitas penjualan dan produksi PT Alno," tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :