https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Surati ESDM, Gubernur Riau Minta Izin Tambang Pasir Laut di Rupat Dicabut

Surati ESDM, Gubernur Riau Minta Izin Tambang Pasir Laut di Rupat Dicabut

Kantor Gubernur Riau di Jalan Jend Sudirman, Kota Pekanbaru. (Net)


Pekanbaru, elaeis.co - Gubernur Riau Syamsuar keluarkan surat permohonan pencabutan izin penambangan pasir laut yang dilakukan PT Logo Mas Utama di wilayah perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Permohonan dengan nomor surat 540/DESDM/119 itu ditujukan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, pada 23 Januari 2022. Hal ini guna menindaklanjuti banyaknya penolakan berbagai elemen masyarakat di Riau. 

Alasan penolakan itu karena lokasi operasi penambangan merupakan areal penangkapan ikan (fishing ground) para nelayan di sana. Selain itu, wilayah penambangan pasir juga disebut-sebut telah merusak ekosistem dan biota laut.

Ada pun sejumlah elemen yang melakukan penolakan tambang pasir di Rupat Bengkalis tersebut, yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana Tunas Bangsa, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Aliansi Tokoh Masyarakat Riau Peduli Pulau Rupat (ATMRPPR) serta Kelompok nelayan di Kecamatan Rupat Utara.

Selain adanya penolakan dari elemen masyarakat, terdapat juga penolakan dari Pemkab Bengkalis. Karena berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, bahwa lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Logomas Utama merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK) dan berpotensi menimbulkan kerusakan destinasi wisata Wilayah Beting Aceh dan Pulau Babi serta wilayah Fishing Ground.

Karena itu, Pemprov Riau menyampaikan rekomendasi sebagai berikut, pertama pencabutan Kuasa Pertambangan (KP) Dirjen Pertambangan Umum SK Nomor : 490.k/24.02/DJP/1999 tanggal 23 Agustus 1999, yang telah disesuaikan melalui izin Usaha Pertambangan Surat Keputusan Gubernur Riau No.Kpts 503/DPMPTSPflZlN-ESDM/66 tanggal 29 Maret 2017 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Menjadi izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Prodüksi PT Logomas Utama.

Kemudian, Pemprov Riau juga meminta pemindahan lokasi penambangan melalui pengajuan Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang baru yang tidak bersinggungan dengan peruntukan Wisata (KSPN dan KSPD) dan Kawasan Konservasi serta areal fishing ground. 

"Selama belum dilakukannya pencabutan atau pemindahan lokasi WIUP baru, maka kami mohon untuk dilakukan penghentian operasi produksi PT Logomas Utama," isi dalam surat Gubernur Riau tersebut. 

 

Komentar Via Facebook :