https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Syarat BPDPKS Itu, Sudah Oke...

Syarat BPDPKS Itu, Sudah Oke...

Kebun sawit milik PT TKWL di Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak. (Sahril/elaeis)


Siak, elaeis.co - Budi Santoso tidak menyangkal perubahan mekanisme yang dibikin BPDPKS setiap tahun untuk mendapatkan duit Rp30 juta per hektare dalam program peremajaan sawit rakyat (PSR), dikeluhkan petani.

Namun, menurut Ketua Gapoktan Manunggal Sakti ini, aturan main yang dibikin Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) itu sudah benar. Tujuannya agar hal-hal yang dapat menjerumuskan petani tidak terjadi.

"Menurut saya tidak ada masalah dengan adanya perubahan syarat setiap tahunnya. Kalau kreteria kita oke dan sesuai dengan yang diminta BPDPKS, saya rasa, lancar-lancar saja," kata Budi saat berbincang dengan elaeis.co melalui telepon seluler, Sabtu malam kemarin.

Sebetulnya kata Budi, perubahan syarat setiap tahun bertujuan agar semua pihak nyaman dan aman menjalankan program tersebut. Tinggal kata dia bagaimana pengusul memaknainya.

"Saya rasa, dengan syarat dan kreteria yang diminta BPDPKS bikin petani nyaman. Jadi, saya mengartikan, semua unsur butuh nyaman. Tinggal kita lagi memaknai kenyamanan itu," ujarnya.

Gapoktan Manunggal Sakti sudah dua kali mengikuti program replanting dari BPDPKS. Tahap pertama seluas 126 hektare, dan kedua 82 hektare.

Menurut Budi, syarat pengajuan tahap pertama dan kedua ada perbedaan disisi legalitas lahan. Dulu yang pertama kata Budi, lahan yang diusulkan wajib Akta Jual Beli (AJB). Sekarang pakai waarmerking hingga ke notaris.

"Sebetulnya, sama saja itu. Tujuannya tetap agar dikemudian hari tidak ada penyangkalan terhadap lahan (kebun) yang diremajakan. Cuman perbedaannya, dulu mungkin tak perlu ke notaris, sekarang harus," ujarnya.

Budi menduga, masyarakat atau kelembagaan yang bilang syarat pengajuan PSR makin sulit, karena belum memenuhi kriteria yang diinginkan oleh BPDPKS.

"Mungkin begini, masyarakat atau kelembagaan dalam pengajuan belum memenuhi syarat, maka ada sedikit ganjalan dan langsung menyimpulkan itu sulit. Maka itu, peran pendamping kayak Apkasindo atau dinas sebagai perpanjangan pemerintah diperlukan untuk menyelesaikannya," kata Budi. 

Komentar Via Facebook :