https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Syarat Pencairan, Pemprov Riau Mulai Susun RKP DBH Sawit

Syarat Pencairan, Pemprov Riau Mulai Susun RKP DBH Sawit

Ilustrasi-perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau. Foto Sahril


Pekanbaru, elaeis.co - Pemerintah Provinsi Riau saat ini tengah menyiapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk dilaporkan kepada Kementerian Keuangan.

RKP ini sengaja disiapkan sebagai syarat untuk mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit. Yang mana seluruh daerah penerimaan harus melaporkan RKP sebagai rencan penggunaan DBH sawit tersebut.

"Insya Allah sedang diproses oleh tim dipimpin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi kepada elaeis.co, Jumat (6/10/2023).

Dia mengatakan bahwa nantinya RKP dari Pemprov Riau akan segera diserahkan sesuai batas waktunya, yakni sebelumnya 30 November 2023.

"Sesuai tahapan yang diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 91, paling lama tanggal 30 November," ujar Syahrial Abdi.

"Dan selanjutnya proses dimaksud digawangi Bappeda, sebagai ketua tim," tambahnya.

Diketahui Riau mendapatkan DBH sawit paling besar. Tak heran memang, karena Riau merupakan provinsi yang memiliki perkebunan sawit paling luas di Indonesia.

Total jatah DBH sawit untuk Riau mencapai Rp 308 miliar lebih. Khusus untuk Pemerintah Provinsi Riau, jatah DBH sawit yang didapat sebesar Rp 83.132.939.000.

Komentar Via Facebook :