Berita / Komoditi /
Syarat PSR Bertambah, Petani: Mending Pribadi Aja
Jakarta, elaeis.co - Belum lama ini Kementrian Pertanian kembali melahirkan Permentan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Sarana dan Prasarana Perkebunan.
Dimana dalam aturan itu muncul syarat baru bagi para petani yang hendak mengikuti program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) oleh BPDPKS.
Syarat tersebut diantaranya yakni kudu dilengkapi dengan keterangan batas kebun yang ditandatangani oleh saksi batas tanah dan sepadan.
Penambahan syarat baru itu tentu menambah beban para petani yang berniat untuk ikut program tersebut. Seperti yang dikatakan Daru Widiyatmoko yang merupakan salah satu petani di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ia justru menilai banyak petani yang enggan untuk mengikuti program PSR.
Salah satunya lantaran terlalu banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Sementara syarat yang sudah ada saja masih banyak petani yang belum bisa melengkapi.
"Lebih baik PSR pribadi saja," katanya kepada elaeis.co, Selasa (12/4/2022).
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Apkasindo Kukar itu, syarat ini juga jelas sangat berdampak dengan target PSR yang sedang diburu pemerintah. Bahkan potensi capaiannya akan semakin kecil lantaran akan menurunkan minat para petani.
"Kita berharap ada evaluasi kembali. Kalaupun syarat itu tetap diberlakukan mohonlah petani dalam pengajuannya tidak dipersulit," pintanya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Aspekpir Indonesia, Setiyono. Menurutnya munculnya syarat baru ini menambah daftar panjang persyaratan yang harus dilengkapi petani untuk ikut dalam program sawit berkelanjutan nasional tersebut.
"Memang tidak menjadi masalah yang besar. Namun tetap memperpanjang proses melengkapi persyaratan saja. Sebetulnya mudah sebab masih dalam satu hamparan," ujarnya saat berbincang bersama elaeis.co, Senin (11/4/2022) kemarin.
Kendati demikian, Setiyono justru heran mengapa muncul persyaratan baru tersebut. Sebab dengan persyaratan yang ada saja petani sudah kalang kabut. Seperti keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sebagainya.
Menurut pria yang berdomisili di Kabupaten Siak tersebut, syarat baru ini juga berpotensi menurunkan antusiasme petani untuk ikut PSR. Malah bisa jadi ada yang justru mengundurkan diri.
"Kalau saat ini petani mundur setelah mengajukan PSR itu banyak. Dengan alasan yang beragam pula. Seperti takut terlilit hutang, kemudian sertifikat masih di bank, lantaran harga TBS tinggi, banyaklah alasannya," rincinya.
Meski begitu, Setiyono menduga banyak laporan terkait permasalahan tapal batas itu diterima pemerintah sehingga munculah peraturan tersebut. Bisa jadi lantaran batas hilang sehingga mempengaruhi saat pelaksanaan PSR. "Sebetulnya tujuannya bagus. Namun tetap berdampak terhadap capaian PSR," tandasnya.
Komentar Via Facebook :