https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Syarat Rekomendasi Teknis PSR Dihapus, Komisi IV: Itu Vital, Kembalikan Lagi!

Syarat Rekomendasi Teknis PSR Dihapus, Komisi IV: Itu Vital, Kembalikan Lagi!

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat membuka RDP Panja Kelapa Sawit dengan Dirjen Perkebunan Kementan dan Dirut BPDPKS. (Tangkapan layar/Elaeis)


Jakarta, elaeis.co - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta kepada Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tidak mencabut syarat rekomendasi teknis dalam program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR). 

Sebab menurutnya, jika syarat tersebut dicabut, maka Kementan maupun Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan kesulitan melakukan verifikasi pengajuan PSR.

Hal tersebut disampaikan politisi PDI Perjuangan ini pada saat membuka Rapat Dengar Pendapat Panja Kelapa Sawit dengan Dirjen Perkebunan Kementan dan Dirut BPDPKS pada Selasa (12/4). 

"Pengembalian syarat rekomendasi teknis dalam PSR bernilai vital. Saya bingung, kenapa tidak perlu lagi rekomendasi teknis. Apakah di BPDPKS, ada jaringan sampai ke bawah? Punya hak yang sangat besar sekali untuk kepentingan petani sawit kok dilepaskan," kata Sudin.

"Kementan itu punya perpanjangan tangan ke level bawah sedangkan BPDPKS tidak. Maka gunakanlah perpanjangan Kementan ini untuk rakyat. Sehingga, mudah memberikan informasi seperti input data,” tambah Sudin.

Sebelumnya, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementan pada Senin (4/4) lalu, politisi Sudin juga telah meminta untuk mengembalikan syarat rekomendasi teknis dengan mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Akan tetapi, permintaan tersebut belum memperoleh tanggapan yang lugas. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar Kementan segera menindaklanjuti hal tersebut.

“Masukan ini penting. Maka gunakanlah perpanjangan Kementan ini untuk rakyat. Sehingga, mudah memberikan informasi seperti input data,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :