https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Tagar #SAVEPETANISAWIT Marak, Ada Apa?

Tagar #SAVEPETANISAWIT Marak, Ada Apa?

Beredar tagar untuk mendesak percepatan pengesahan ranpergub soal pembelian dan penetapan harga sawit petani swadaya (Dok.)


Banda Aceh, Elaeis.co - Hari-hari belakangan ini jagat perkelapasawitan di Provinsi Aceh dihebohkan dengan beredarnya tanda pagar (tagar) #SAVEPETANISAWIT. Tagar itu berisi desakan agar Pemerintah Provinsi Aceh segera menandatangani rancangan peraturan gubernur (Ranpergub) tentang Pembelian dan Penetapan Harga Sawit.

Muchtar Abdullah, petani sawit asal Kabupaten Nagan Raya, mengaku sebagai pembuat tagar itu. Ia bahkan membuat konten di aplikasi YouTube untuk menyuarakan hal yang sama.

"Tagar dan konten saya di YouTube juga sebagai pancingan untuk melihat reaksi dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (distanbun) Aceh agar mereka bisa menjelaskan sejauh mana progres dengan ranpergub itu," kata anggota DPD Asosiasi Petani Kelapa sawit Indonesia (APKASINDO) Nagan Raya tersebut kepada Elaeis.co, Sabtu (23/10/2021) siang.

Yang ia tahu, ranpergub itu sudah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dipelajari lebih detail, namun belum dikembalikan ke Pemprov Aceh. Karena itulah ia membuat konten dan menyebarluaskan tagar Save Petani Sawit agar ada reaksi positif dari Distanbun Aceh.

"Seharusnya mereka bertanya ke Kemendagri sejauh mana ranpergub itu agar bisa cepat diteken menjadi pergub," kata Muchtar.

Ia menyebutkan, APKASINDO Aceh layak memperjuangkan dan mempertanyakan masa depan ranpergub itu karena turut membahasnya selama lebih dua bulan bersama Pemprov Aceh.

Sekretaris Distanbun Aceh, Azanudi, menyayangkan sikap Muchtar Abdullah dan petani sawit lainnya yang mengedarkan tagar dan konten tersebut. "APKASINDO  sendiri kan ikut membahas draf ranpergub itu," sebutnya.

Ia berharap para petani sawit Aceh mau bersabar. Kata dia, Distanbun tidak memiliki kewenangan untuk menanyakan soal ranpergub tersebut ke Kemendagri.

"Kalau ranpergubnya sudah sampai di Kemendagri, mana bisa kita atur-atur. Bersabarlah," kata Azanudi. 

"Biro Hukum Pemprov Aceh yang punya kewenangan bertanya ke Kemendagri. Lagi pula, ranpergub itu masih difasilitasi untuk dipelajari oleh Kemendagri. Setelah dari sana baru kita sesuaikan dengan saran dan masukan dari Kemendagri, dan setelah itu diteken jadi Pergub," Azanudi menambahkan. 

Azanudi menyebutkan, yang dikirim Pemprov Aceh ke Kemendagri tidak hanya ranpergub soal sawit, melainkan juga ranpergub tentang peningkatan produktivitas lahan pangan dan ranpergub tentang asuransi syariah. 

"Insya Allah akan disusul lagi dua ranpergub tentang perlindungan kopi arabika Gayo serta ranpergub tentang fasilitasi kemitraan petani sawit. Tapi keduanya masih dibahas. Satu lagi rancangan qanun tentang perlindungan lahan yang baru selesai dibahas hari Kamis kemarin (22/10/2021)," bebernya. 


 

Komentar Via Facebook :