https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Tahap II, Jaksa Siapkan Dakwaan untuk Bos Duta Palma dan Eks Bupati Inhu

Tahap II, Jaksa Siapkan Dakwaan untuk Bos Duta Palma dan Eks Bupati Inhu

Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (15/8). (ANTARA/Solopos)


Jakarta, elaeis.co - Berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit oleh lima anak perusahaan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 30 Agustus 2022.
 
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung juga telah menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan dan dua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau Tahap II.

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Surya Darmadi, selaku pemilik PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, dengan penyerahan berkas perkara ini, kedua tersangka kini menjadi tahanan dari JPU. 

"Surya Darmadi tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Raja Thamsir Rachman masih menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru karena masih menjadi terpidana dalam perkara korupsi APBD Indragiri Hulu," ungkapnya, Rabu (31/8). 

Kedua tersangka, kata Ketut, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk tersangka Surya Darmadi juga disangkakan dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkapnya. 

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, kata Ketut, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut.

Komentar Via Facebook :